25 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Gelapkan Sepeda Motor Milik Teman, LH di Ringkus Sat-Reskrim Polres Rohil

ROHIL Beritakitanews.com – Tim opsnal sat Reskrim polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pria berinisial LH(25) warga kampung selamat kepenghuluan ujung tanjung kecamatan tanah putih kabupaten Rokan hilir, diduga menggelapan sepeda motor milik temannya.

Tersangka berhasil diringkus atas dasar laporan korban Rudi warga kepenghuluan ujung tanjung kecamatan tanah putih kabupaten Rokan hilir, yang mengalami kerugian 28000,000(dua puluh delapan juta) atas penggelapan Sepeda motor nya.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Selasa(28/9) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

“Ya benar sekarang tersangka sudah Ditahan di Mapolres Rokan Hilir setelah beberapa bulan menjadi buron petugas (DPO), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “terang AKP Juliandi.

Juliandi memaparkan kronologi kejadianKamis tanggal (24/12 /2020)sekira Jam 15.00 Wib Pelapor hendak pulang ke rumah Pelapor, tiba – tiba Terlapor memberhentikan Pelapor dan berkata “bang kawanilah aku ke bengkel simpang benar untuk mengambil kereta aku” lalu Pelapor dan Terlapor pergi ke Simpang Benar untuk mengambil Sepeda Motor Terlapor tetapi Bengkel Sepeda Motor tersebut sedang tutup lalu Terlapor berkata ” bang, Singgalah kita dulu ke warung untuk makan “.

lalu Pelapor dan Terlapor singgah di Warung Mie Aceh yang berada di Simpang Benar, Sewaktu Pelapor memesan Nasi Goreng kemudian Terlapor berkata ” Pinjam kereta lah bang untuk beli rokok ” lalu Pelapor memberikan Kunci Kontak Sepeda motor Merk honda tipe C15A1RRF BM 2945 WO warna Putih Merah No.Rangka : MH1KC4112FK402527 No.Mesin : KC41E – 1397747 An. ISMAIL milik Pelapor kepada Terlapor sambil berkata ” Jangan Lama Lama bang soalnya aku mau Kerja malam” lalu Terlapor menjawab ” IYA “, dan Sekitar 3 jam lama Pelapor menunggu akan tetapi Terlapor tidak kembali ke Warung Mie Aceh tersebut, Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sekitar Rp 28.000.000.- ( Dua Puluh Delapan Juta Rupiah ) dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir guna di tindak lanjuti.

Setelah menerima laporan korban tim opsnal sat Reskrim polres Rokan hilir melakukan serangkaian penyelidikan setelah buron beberapa bulan akhirnya tersangka berhasil dibekuk petugas.Tutup AKP Juliandi SH.

Laporan : MHD Hamdani