Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyuasin, Indra Hadi melarang keras hiburan house music.
Itu ditegaskan Indra Hadi kepada pemilik dan pengelola hiburan musik dan juga pihak yang menggelar hajatan.
“Larangan itu sudah diatur ke dalam Perda,” ujar Indra Hadi.
Peraturan yang dimaksud yakni Perda No 14 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hiburan rakyat.
“Dalam Pasal 5 disebutkan larangan menyajikan house music dan musik remix. Sudah ditegaskan dalam Pasal itu,” sambung Indra Hadi.
Jika tetap memaksakan diselenggarakannya house music, Indra Hadi menegaskan akan menerapkan sanksi tegas.
“Akan kami bubarkan paksa, tidak ada kompromi,” tegas mantan Camat Banyuasin III ini.
Dia meminta pihak penyelenggara hajatan untuk membuat surat tembusan ke Satpol PP Banyuasin jika ingin menyelenggarakan hiburan.
“Pihak desa dan kecamatan juga harus menembuskan surat ke kami, agar kami bisa melakukan pengamanan dan menerjunkan personel.”
“Apalagi Bupati sudah melonggarkan aturan hiburan di masa pandemi ini. Tolong kerjasamanya untuk menerapkan prokes. Hiburan musik boleh, mulai pukul 8 pagi sampai 3 sore,” pungkasnya.
Laporan : yansa
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024