11 Februari 2025

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Asisten II Pemkot : Segel Belum Dibuka Karena Masih Ada Kekurangan Dokumen Yang Belum Dipenuhi

Palembang. beritakitanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan peninjauan lapangan Parkside’s Hotel di Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (24/12/2024).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang Isnaini Madani mengatakan, judul kegiatan kita agak keliru sebenarnya itu kegiatan bukan untuk membuka segel.

Tetapi ini hasil rapat sebelumnya yang mengharuskan pihaknya harus cek lapangan dulu bersama OPD-OPD menyikapi surat permohonan dari pihak Parkside’s Hotel untuk memohon kiranya Pemkot dapat membuka segel.

” Kita menyikapi surat itu, kita rapat dua kali.

hasil rapat itu kita lihat benar apakah apa-apa yang diminta oleh OPD teknis terutama dinas Kebakaran dan Dinas perhubungan itu yang paling penting apakah sudah direspon oleh pihak terkait dalam hal ini Parkside’s Hotel.

Kita cek tadi, ada sebagian dipenuhi ada sebagian yang belum,” ujarnya.

Ketika disinggung awak media terkait perizinan yang ada apakah sudah memenuhi syarat, Isnaini Madani menuturkan bahwa datanya ada di OPD teknis.

“Dari hasil pemeriksaan hari ini belum dilakukan pembukaan segel.

Segel dibuka, jika sudah memenuhi semua dokumen yang dibutuhkan oleh OPD teknis.

Jadi kita hadirkan owner bukan hanya manajemen hotel saja,” katanya.

Lebih lanjut Isnaini menjelaskan, poin-poin yang harus dilakukan agar segel tersebut dibuka adalah terkait di OPD teknis.

Namun yang terpenting adalah poin tentang pemadaman kebakaran, perparkiran itu yang menjadi poin penting.

Karena itu berkaitan dengan keselamatan soal kebakaran itu berkaitan dengan nyawa, maka pihaknya meminta agar dilakukan perbaikan atau revisi perizinan.

“Karena segel belum dibuka jadi Parkside’s Hotel belum bisa menerima konsumen,” tegasnya.

Ketika disinggung awak media terkait AMDAL Lalin, Isnaini menuturkan, itu ada di OPD teknis.

“Himbauan kepada pihak-pihak yang ingin membuka Hotel seperti bangunan publik harus memenuhi syarat terlebih dahulu baik itu berupa kelengkapan administrasi dan perhatikan terkait pemadaman kebakaran, perhatikan terkait per parkiran selain itu aspek administrasi.

ini bisa jadi pembelajaran bagi yang lain,” tuturnya.

Kabid Keselamatan Dishub Kota Palembang Harris menuturkan, pihaknya meminta untuk melakukan revisi dokumen perizinan.

“Kita menunggu pihak hotel untuk mengajukan kembali.

Amdal Lalin di dokumen dijelaskan apa saja yang perlu direvisi.

Memang ada yang harus direvisi.

soal pembukaan segel itu kita serahkan kepada Asisten II Pemkot Palembang,” bebernya.

Sementara itu Penasehat Hukum Parkside’s Hotel, Anton Nurdin mengatakan harapannya selaku dari pihak Hotel berharap segel ini dibuka.

Karena kalau ada kekurangan hanya persoalan administrasi saja untuk urusan legislatif dan eksekutif biar saya yang sonding, ujar mantan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Palembang ini.

“Hanya butuh perbaikan saja.

Kami harap segel segera dibuka oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Ini merupakan suatu insiden buruk kalau investasi yang besar akhirnya tidak berjalan. (*)