Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyuasin, Indra Hadi melarang keras hiburan house music.
Itu ditegaskan Indra Hadi kepada pemilik dan pengelola hiburan musik dan juga pihak yang menggelar hajatan.
“Larangan itu sudah diatur ke dalam Perda,” ujar Indra Hadi.
Peraturan yang dimaksud yakni Perda No 14 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hiburan rakyat.
“Dalam Pasal 5 disebutkan larangan menyajikan house music dan musik remix. Sudah ditegaskan dalam Pasal itu,” sambung Indra Hadi.
Jika tetap memaksakan diselenggarakannya house music, Indra Hadi menegaskan akan menerapkan sanksi tegas.
“Akan kami bubarkan paksa, tidak ada kompromi,” tegas mantan Camat Banyuasin III ini.
Dia meminta pihak penyelenggara hajatan untuk membuat surat tembusan ke Satpol PP Banyuasin jika ingin menyelenggarakan hiburan.
“Pihak desa dan kecamatan juga harus menembuskan surat ke kami, agar kami bisa melakukan pengamanan dan menerjunkan personel.”
“Apalagi Bupati sudah melonggarkan aturan hiburan di masa pandemi ini. Tolong kerjasamanya untuk menerapkan prokes. Hiburan musik boleh, mulai pukul 8 pagi sampai 3 sore,” pungkasnya.
Laporan : yansa
More Stories
M Iftitah : Pembangunan Daerah Transmigrasi Harus Dilakukan Dengan Mempertimbangkan Kebutuhan Masyarakat Setempat
Paslon ASTA Tidak Mau Jumawa, Tetapi Punya Keyakinan Menang 73 Persen
Pilkada 2024, PDIP Siapkan 30 Ribu Saksi Militan untuk ASTA dan ERA Baru