Banyuasin, beritakitanews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Kelapa berhasil mengungkap kasus Curas yang terjadi di rumah Kuswaningsih (30) seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Komplek Handayani RT 45 RW 15 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Pelaku tersebut adalah berinisial M.JH (26) seorang pekerja buruh yang beralamatkan di Perum Bumi Mas Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Berkat laporan dari korban akhirnya pelaku berhasil diringkus Polsek Talang Kelapa.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 19 Januari 2021 pukul 23.00 WIB. Pelaku mengetuk pintu rumah korban kemudian saat pintu di buka oleh korban pelaku langsung masuk kerumah korban dengan membawa 1 (satu) bilah parang dan meminta barang barang milik korban berupa uang sebanyak lebih kurang Rp. 200.000,00 dan 1(satu) buah Hp merk Evercross warna silver.
Kemudian korban melakukan perlawanan pada saat pelaku meminta barang barang dan hendak diperkosa namun korban sedang datang bulan, tetapi pelaku tetap memaksa meminta oral sex melalui mulut korban sehingga pelaku melukai jari jempol dan telunjuk tangan kiri korban menggunakan 1(satu) bilah parang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalam kerugian sekitar Rp. 1.200.000,00 dan mengalami luka robek di jari jempol dan telunjuk tangan kiri korban dan atas peristiwa ini korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tewasalang Kelapa,” kata Kapolsek Talang Kelapa, AKP. Harris Munandar , Senin (15/02).
Menurut Kapolsek, kronologis penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (14/02) Jam 09.30 WIB. Pada saat Anggota Opsnal Polsek Talang Kelapa melakukan pengembangan terhadap barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan diberikan tindakan tegas terukur.
“Dan saat ini sudah dilakukan tindakan medis kemudian pelaku dibawa ke Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses Sidik dan bahwa pelaku setelah melaksanakan aksinya sempat lari ke Sungai Baung Kabupaten OKI,” jelasnya.
Kata Kapolsek, Selain mengamankan pelaku juga turut disita Barang Bukti (BB) berupa Jaket Switer berwarna cream yang digunakan pelaku, Senjata Tajam jenis Parang, Hp Merk Evercross dan Emas jenis Antingan.” Saat ini pelaku telah mendekam di Hotel Pradeo Mapolsek Talang Kelapa guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : evi farlina
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024