Ogan Ilir, beritakitanews.com – Bupati Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar, menyampaikan nota penjelasanan tentang empat rancangan peraturan daerah yang sangat di perlukan dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang berfokus pengelolaan badan usaha milik daerah, dan ketertiban umum agar bisa menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat. Dan mengacu peraturan pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD. Yang berarti ada perubahan perusahaan daerah milik pemerintah seperti Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Petrogas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Air Minum (PUAM) Tirta Ogan
“Ya merujuk pada peraturan pemerintah no 54 tahun 2017 tentang BUMD, perubahan tersebut kita maksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat disamping itu target kita adalah meningkatkan PAD yang bertujuan untuk percepatan pembangunan daerah. Perubahan ini kita masih bahas dalam rapat DPRD OI,”kata Bupati Panca Mawardi, Selasa (10/8/2021) usai mengikuti Rapat Paripurna XII tentang empat rancangan peraturan daerah usul pemerintah kabupaten, Di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Tanjung Senai.
Bupati OI Panca Wijaya Akbar menyampaikan berterimakasih juha kepada seluruh anggota DPRD OI terkhusus kepada Badan Musyawarah DPRD yang telah menyiapkan pembahasan 4 rancangan peraturan daerah Pemkab OI
“Empat rancangan peraturan daerah ini sangat di perlukan dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan Pemkab OI yang berfokus pengelolaan badan usaha milik daerah, dan ketertiban umum agar bisa menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat khususnya,”kata suami Mikhailia Tikha Alamsjah ini
Bupati Panca Menambahkan 4 Raperda usul pemerintah tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama sama perangkat daerah serta unit-unit ketingkat pembicaraan berikutnya, selanjutnya kempat raperda tersebut dimohon untuk diberikan persetujuan
Wakil II Ketua H Ahmad Syafei mengatakan bahwa adanya perubahan perusahaan daerah milik pemerintah menjadi PT maupun PU mengikuti peraturan pemerintah, “inikan masih pembahasan, yang petrogas kan sifatnya komersil diharapkan dapat meningkatkan PAD selain itu pelayanan juga ditingkatkan, sementara PUAM diharapkan kualitas air dan pelayanan kepada pelanggan lebih baik. Yang jelas poin pentingnya meskipun meningkatkan PAD namun tetap tidak memberatkan masyarakat,”harap H Ahmad Syafei.
Selian dihadiri oleh anggota DPRD, rapat itu dihadiri juga oleh Bupati Panca Wijaya Akbar, Forkopimda, OPD, Camat Sekabupaten Ogan ilir serta awak media cetak dan elektronik.
Hadir juga Sekretaris DPRD Muhsinah, Kabag Legislasi Yubhar, Kabag Humas & Protokol Saudi Aryanto, Kasubag Persidangan Dedi Afrizal, Kasubag Hukum dan perundangan Yuliana, Kasubag Protokol Hj. Sa’adah, Kasubag Rumah Tangga Kokoh Yansen dan Kasubag Risalah Hary Ferdian.
Dalam kesempatan itu Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, menyampaikan Nota Penjelasananya tentang Raperda usul Pemerintah yakni terdiri dari 4 Raperda yaitu 1. Perda no 33 tahun 2005 Tentang hewan berkaki empat dalam Kabupaten Ogan Ilir, 2. Perda no 35 tahun 2005 Tentang Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Ogan Ilir, 3. Perda nomor 39 tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum dan 4 Perda nomor 40 tahun 2006 Tentang Pencegahan Permainan Judi.
Usai Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan pansus yang terdiri dari empat pansus. Pansus 1 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Serta Perlindungan Masyarakat diketuai oleh Rahmadi Djakfar.
Pansus II tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, diketuai oleh Basri M, Zahri
Pansus III Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir Menjadi Perseroan Terbatas Ogan Ilir (Perseroda) diketuai oleh Amir Hamzah.
Pansus IV Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Air Minium Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir yang diketuai oleh Arham Padoli. (evi)
More Stories
Bersemangat, Anggota DPRD Ogan Ilir Royatuddin Laksanakan Reses 1 di 6 Titik Dapil 1
Anggaran Pilkada Tinggi Namun Angka Partisipasi Pemilih di Kabupaten Ogan Ilir Rendah, Pengamat Politik Bagindo Togar Pertanyakan Kinerja KPU dan Bawaslu?
Serah Terima Mahasiswa KKN Tematik Program Bina Desa Adaptif, Tangguh dan Mandiri (BIDADARI) Angkatan II Tahun 2024