BANYUASIN, Beritakitanews.com Pangkalan Balai – Puluhan masyarakat desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin bersama
Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Express (LSM NE) melakukan aksi damai di depan Gerbang Kejaksaan Negeri Kejari) Banyuasin, Senin (28/06/2021).
Hal ini guna mengusut tuntas kasus Kepala Desa Wana Mukti, Hadi Prasetyo, yang di duga melakukan tindakan pidana Korupsi yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pihak APH terkait kasus beberapa program kegiatan dana Desa yang telah di laksanakan dari tahun 2016-2020.
Dalam tuntunannya massa menyampaikan pernyataan sikap yaitu
1. Penyampaian SPJ Tahun 2016 – 2020 di duga banyak Mark Up dan Fiktip Dengan anggaran yang merugikan Negara lebih kurang selama kepala Desa sudah kurang transparan dengan dana sebesar Rp. 1,590,482,00, Sampai sekarang uang negara tersebut.
2. Bantuan BLT DD yang tidak tepat sasaran (Perangkat Desa) Tahun 2020.
3. Pembagun yang fisik yang ganda untuk jenis perkerjaan yang sama.
4. Pembagunan fisik yang tidak sesuai dengan RAB kurang Mengacuh dengan aturan yang ada (TPK) Perangkat desa.
5. Dana Bundes desa tahun 2018 tidak terlaksana dalam program yang ada.
“Kasus dugaan ini sejak tahun 2019-2020, kami ingin tidak ada tebang pilih dalam tindakan hukum ini, sudah kami komunikasikan sejak November 2019 tapi gak ada kejelasan, tindak tegas dan tidak pandang bulu,”ujar Warga Desa Wana Mukti, Slamet Wahyudi.
Ketua LSM Nusantara Ismail, menambahkan, pihaknya bersinergi dengan warga desa Wana Mukti untuk mengusut tuntas kejelasan adanya dugaan mark up dan kegiatan fiktif Dana Desa Wana Mukti. LSM NE menemukan adanya indikasi sehingga pada saat ini meminta kepada Kejari Banyuasin untuk segera menindak lanjutinya.
“kami meminta Bapak Kejari untuk mengusut tuntas kasus Wana Mukti, berbulan-bulan kami datang kesini tapi tidak ada kejelasan hingga berlarut – larut,”tegasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Banyuasin Willy mewakili Kejari Banyuasin, terkait demo hari ini mengatakan bahwa laporan audit sudah keluar dari Inspektorat, apabila tidak ada tindak lanjut, kita akan dilihat perkembangan selanjutnya.
“Kita lihat selama 60 hari kedepan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Banyuasin dikarenakan belum dapat memanggil dan memeriksa pihak terkait dikarenakan permasalahan Dana Desa berdasarkan MoU antara Pemkab Banyuasin dan Kejari Banyuasin, setelah ada hasil selanjutnya pihak Kejari Banyuasin akan menyelaraskan hasilnya dengan Inspektorat Banyuasin,”tandasnya.
Laporan : yansa
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024