22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Jurnalis Perempuan Henny: Minta Kasus Ujaran Kebencian di FB Diusut Tuntas

Ogan Ilir, beritakitanews.com – Setelah sebelumnya sempat melakukan konseling dengan polisi, jurnalis di Ogan Ilir, Henny Primasari hari ini resmi melaporkan akun Hendri Dika ke Polres Ogan Ilir.

“Laporannya sudah saya sampaikan ke SPKT Polres Ogan Ilir, alhamdulillah laporan sudah saya sampaikan,” kata Henny di Indralaya, Selasa (16/3/2021).

Henny meminta agar aparat penegak hukum segera menindak tegas oknum akun bodong bernama Hendri Dika yang melecehkannya jurnalis dengan kalimat ‘pelacur independensi’.

Ia berharap agar pemilik akun tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Akun tersebut sangat tidak beretika dan melanggar UU ITE. Bahasanya sampah, siapa dia bisa membuat kalimat sampah seperti itu! Sungguh jahat baik hati pikiran dan prilakunya. Semoga  kasus ujaran kebencian bisa diusut tuntas, cepat terungkap dan ditangkap pemilik akun bodong Hendri Dika. Saya ingin tahu siapa pemilik akun setan itu?  Saya salah apa dengan dia kok tega sampai mengucapkan kalimat sampah di medsos!,” kata Henny berapi-api.

Sebelumnya diberitakan, sebuah akan Facebook atas nama Hendri Dika menebar kebencian di media sosial khususnya di lingkup grup Facebook Ogan Ilir Memilih Pemimpin.

Kejadian ini bermula saat akun Hendri Dika mengkritik kegiatan Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar pada pembukaan lomba bidar mini di Kecamatan Sungai Pinang pada 7 Februari lalu.

Unggahan dengan kata tak pantas tersebut lalu coba diluruskan oleh seorang jurnalis di Ogan Ilir, Henny Primasari.

Henny menjelaskan jika kegiatan tersebut untuk meningkatkan UMKM di desa serta menjadikan lomba bidar mini agenda tahunan yang bisa jadi objek wisata.

Bukannya merespon dengan baik, akun Hendri Dika malah seperti marah dan melontarkan makian.

Ia bahkan menyebut profesi jurnalis sebagai pelacur independensi.

Henny sebagai orang yang ditandai dalam kolom komentar unggahan tersebut mengaku berang.

“Unggahan dan kata-kata yang sangat tidak pantas dikemukakan di forum medsos. Akun itu sepertinya bodong Hendri Dika tidak jelas siapa pemiliknya. Kepada pihak kepolisian semoga hal ini bisa ditelusuri, dicari pemilik atau penggunanya dan ditangkap karena menyalahi UU ITE sebab sudah meresahkan dan menyebarkan ujaran kebencian,” kata Henny, Jumat (12/3/2021) lalu.

Terpisah, Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar mengatakan mengutuk keras tindakan yang dilakukan akun atas nama Hendri Dika yang melakukan pelecehan terhadap perempuan dan profesi jurnalis.

“Sangat keji berkata demikian apalagi melecehkan perempuan dan melecehkan profesi kami sebagai jurnalis,” kata Firdaus dihubungi terpisah.

Sebagai Ketua PWI Sumsel, Firdaus mengutuk tindakan pelanggaran UU ITE tersebut.

Ia mendesak pihak kepolisian agar ditelusuri dan diusut tuntas siapa pemilik akun tersebut, tangkap orangnya agar jangan selalu menyebarkan ujaran kebencian di FB atau dunia maya, karena melanggar UU ITE.

“Kalau mau mengkritik kinerja pemerintah tidak masalah namun secara baik, janganlah sampai melecehkan profesi kami sebagai jurnalis. Saya juga mengajak akun tersebut dilaporkan ke FB agar dibanned atau dimusnahkan karena sudah melakukan pelanggaran berat,” kata Firdaus.

Dengan adanya laporan resmi dan tertulis dari Henny ini, polisi kini sedang menganalisa dan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setiap laporan masyarakat tentu kami terima. Jika terlapor terbukti melanggar UU ITE, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kaur Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Abdul Haris.

Laporan : evi