OKI, beritakitanews.com – Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan oleh DA (45), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lebung Itam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini. Betapa tidak, hanya dipicu rasa kesal karena sering terlibat pertengkaran, DA tega membunuh Noni (61) yang tak lain adalah ibu dari suaminya sendiri, dengan cara meracuni mertua perempuannya itu hingga tewas mengenaskan.
Terkait kejadian ini, Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno, SH MH saat dikonfirmasi mengungkapkan, kasus tindak pidana pembunuhan berencana tersebut terjadi pada hari Ahad (7/3) sekira pukul 11.00 WIB.
“Kejadiannya di Desa Lebung Itam, oleh pelaku DA terhadap korban Noni yang tak lain mertua perempuannya sendiri. Dengan cara memasukkan racun jenis serbuk merk Fradan ke dalam masakan mertuanya,” jelasnya, Ahad (7/3) malam.
Racun biawak itu dimasukkan pelaku ke dalam pindang salai yang dimakan korban Noni, hingga meninggal dunia saat itu juga. Kata dia lagi, beberapa ekor kucing juga ikut mati. Penyebab kejadian ini, karena mereka tinggal bersama dan sering bertengkar.
“Sekira pukul 14.00 WIB, saya mendapat laporan dari masyarakat Desa Lebung Itam bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan. Lalu bersama Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan, Kita berangkat ke TKP,”ungkapnya.
Di TKP, ditemukan korban Noni meninggal dunia dengan mulut berbusa, dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati. Sambungnya lagi, sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku DA bersama suaminya, Aidul Fitri alias Otong, dan korban yang meninggal dunia.
“Setelah ditanya, ternyata pelaku DA mengakui dia yang telah memberikan racun biawak milik suaminya, yang ada di rumah tersebut merk Fradan berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak sekira 1 sendok makan dimasukkan dalam panci pindang salai masakan mertuanya,” terangnya.
Hingga pindang salai itu dimakan mertuanya dan meninggal dunia di rumah itu tanpa sempat dibawa ke rumah Sakit.
Walau sempat akan dihakimi warga, namun pelaku DA berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tulung Selapan dalam keadaan sehat.
“Barang bukti yang diamankan berupa panci berisi pindang ikan salai, piring dan sendok bekas makan serta foto 3 ekor kucing yang mati akibat keracunan. Untuk pelaku akan pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana,” pungkasnya. (*)
More Stories
Polsek Bangko Berhasil Mengungkap tindak pidana Curanmor diwilayah hukum Polres Rohil
Diduga Edarkan Sabu,Dua Pria ini Di Ringkus Polsek Pujud
Pembunuhan Sadis di Kebun Karet, Ternyata Persoalan Asmara, Usai Membunuh Korban Pelaku Menyerahkan Diri