22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Diimingi Proyek Besar, Pengusaha Tertipu Uang Ratusan Juta

Palembang, beritakitanews.com – Diimingi proyek besar, Seorang pengusaha yakni H Sudarmanto 56 tahun, warga Jalan Kasnariansyah Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan IT I Palembang, malah tertipu yang telah dijanjikan oleh terlapor.

Dari informasi yang di himpun, peristiwa bermula korban dijanjikan dengan pelaku yakni “D” dan teman-teman proyek percepatan peningkatan tata guna air Irigasi.

Pada Kamis, (02/10/ 2020) yang lalu,  sekira pukul 14.00 Wib, korban mentransfer uang sebesar Rp 585 juta melalui Bank Sumsel Babel di Jalan Kolonel Atmo Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I Palembang ke nomor rekening Mandiri atas nama PT Ujung Barat Perkasa.

Setelah uang ditransfer ke rekening Perusahaan mereka, proyek yang dijanjikan pelaku hingga kini belum ada kelanjutannya atau tidak ada.

Merasa tertipu, akhirnya korban didampingi oleh Kuasa Hukum Amin Tras SH MH, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Senin, 01 Maret 2021 sore.

“Setelah uang tersebut ditransfer ke rekening mereka, sampai saat ini proyek yang dijanjikan pelaku tidak ada,” kata korban seusai melapor.

Sementara, Kuasa Hukum korban Amin Tras SH MH menerangkan bahwa, “Mula -mula Klien kita dijanjikan dan di iming – imingi dalam bentuk tertulis ada paket proyek di PUPR pusat, sudah ada SPK nya, SP2J nya, rekening nya, jadi untuk mendapatkan pekerjaan ini klien kita diminta uang dimuka,” kata Amin.

Lanjut Amin, uang yang diminta cukup fantastis sejumlah Rp 1, 255 milyar, sehingga klien kita merasa dirugikan, proyek itu fiktif atau tidak ada. “Klien kita melapor ke polisi berharap kita penegak hukum yang sudah mengantongi nama pelaku untuk segera bergerak dan menangkap dengan proses hukum yang seadil-adilnya,” tutup Kuasa Hukum korban.

Laporan kini sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit I dipimpin Panit I Ipda Riady Sasongko dengan nomor LPB/344/III/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 Pasal 378 KUHP dan laporan akan segera diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)