BANYUASIN, beritakitanews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajarannya Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin kembali mengagalkan penyelundupan 191.850.000 ekor baby lobster pada Selasa (6/6/2023).
Penyelundupan baby lobster ini diamankan dari tangan 6 orang pelaku yaitu BI (34) warga Lebak Banten, 1S (26) warga Serang Banten, Y (44) warga Serang Banten, MH(34) warga Serang Banten, RP (32) warga Banten , AZ (36) warga Tangerang.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar dan Kanit Pidsus Iptu Mukminin beserta jajaran mengungkapkan terungkapnya kasus ini berkat kerjasama antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin, Satpolairud Polres Banyuasin dan Polsek Tanjung Lago.
“Petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti diantaranya 43 boks styrofoam berwarna putih berisi benih baby lobster,”ujarnya saat Press Release di Mapolres Banyuasin, Sabtu (10/6/2023).
Menurut Imam Syafi’i, Keenam pelaku tersebut dikenakan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah di rubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Ancaman penjara 6 tahun dan denda 1.500.000.000 ( satu milyar Lima ratus juta rupiah). Keenam orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kerugian sendiri taksiran sementara Rp 19.777.850.000 Miliar lebih,”tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menambahkan selain mengamankan 43 boks baby lobster, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya, 6 buah Hanndphone, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu A 1739 RS, 1 unit Suzuki Ertiga warna putih B 1405 BML, 1 unit mobil Avanza warna hitam A 1498 BV.
“Untuk perhitungan berapa banyak benih lobster sendiri, kita bekerja sama dengan karantina perikanan untuk menghitungnya. Jadi setelah menghitung ada sekitar 191.850 ekor dengan rincian 180.000 jenis Pasir dan 11.850 benih lobster jenis Mutiara,”terangnya.
Lanjut Harry, sebanyak 191.820 ekor baby lobster dilepas kembali, sementara sisanya 30 ekor diamankan sebagai barang bukti. Pelepasan baby lobster dilakukan di perairan laut Teluk Betung Bandar Lampung provinsi Lampung.
“Langsung pada malam itu juga untuk keberlangsungan hidup dari lobster ini dilakukan pelepasliaran bersama karantina perikanan di perairan laut teluk Betung bandar Lampung, sebanyak 191.820 ekor benih lobster dilepasliarkan kembali, dan 30 ekor disisihkan untuk barang bukti dan sudah kita buatkan berita acaranya,”tandasnya. (Evi)
#Polres Banyuasin
#Polda Sumsel
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024