BANYUASIN, beritakitanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin memisahkan barang bukti/benda sitaan tindai pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu semester pertama 2021 (januari – juli) di halaman Kejari Banyuasin, Senin (19/07/2021).
Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat 1.045,615 gram, 33 butir ekstasi dimusnhakan dengan cara di blender. Kemudian 100 gram ganja, puluhan ekor baby Lobster dan uang palsu ratusan ribu berjumlah 45 lembar dimusnhakan dengan care dibakar.
Kepala Kejari Banyuasin, Budi Herman mengatakan barang bukti ini merupakan pengamanan dari 130 kasus perkara, antara lain 72 kasus tidak pidana Narkotika, 42 kasus Kriminal terdiri dari pencurian, pemalsuan penipuan, penggelapan, pembunuhan, anak dan sebagainya, kemudian 17 perkara dari kasus perikanan, kehutanan, perjudian, pemalsuan merk dan sebagainya.
“Untuk Narkotika ini Jika dirupiahkan sekitar Rp 1 Miliar dan telah menyelamatkan 1 juta jiwa. Kasus narkotika dominan, tidak henti-henti kita memberikan kesadaran, pemahaman tentang indikasi yang bahaya di Banyuasin,”katanya.
Sementara Bupati Banyuasin Askolani sangat apresiasi dengan kegiatan Kejari Banyuasin saat ini. Ini sebagai bukti tindakan tegas Kejari Banyuasin dalam melaksanakan tugasnya dan kegiatan pemusnahan ini untuk menghindari fitnah dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.
“Dengan kondisi narkoba yang mengkhawatirkan saat ini, kita ambil tindakan cepat, kita perang dengan narkoba dan kita juga dengan Polda Sumsel, telah bentuk kampung Anti Narkoba, dan bersama steakholders terkait untuk memberantas Narkoba ini,”tandasnya.
Laporan : yansa
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024