Ogan Ilir, beritakitanews.com – Bupati Ogan Ilir mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) untuk disetujui di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir di Komplek Perkantorn Terpadu (KPT) Tanjung Senai OI, Senin (15/3/2021).
Menurut Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Mawardi (PWM), ke enam Raperda tersebut semuanya proritas untuk akselerasi kemajuan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.
“Ke enam Raperda semuanya menjadi proritas untuk memajukan Kabupaten Ogan Ilir oleh karena itu tinggal menunggu persetujuan dari pihak DPRD yang saat ini sedang membentuk Pansus,” katanya usai sidang paripurna tersebut.
Adapun ke enam Raperda tersebut yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Raperda Perubahan atas peraturan Daerah nomor 18 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Adminitrasi kependudukan, Raperda Rancangan Induk pengembangan Parawisata, Raperda Perbedaan antara Desa dan Kelurahan, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir sekaligus Penambahan Pernyataan Modal pada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM tirta Ogan.
Usai penyampaian ke enam Raperda oleh Bupati OI Panca Wijaya Akabar ketua DPRD Suharto langsung menskor sidang paripurna dan memerintahkan kepada anggota lainnya untuk membentuk Pansus.
“Sidang paripurna kita skor untuk sementara waktu, kepada anggota DPRD lainnya untuk segera membentuk Pansus dalam membahas Raperda,”katanya.
Laoran : asra
More Stories
Bersemangat, Anggota DPRD Ogan Ilir Royatuddin Laksanakan Reses 1 di 6 Titik Dapil 1
Anggaran Pilkada Tinggi Namun Angka Partisipasi Pemilih di Kabupaten Ogan Ilir Rendah, Pengamat Politik Bagindo Togar Pertanyakan Kinerja KPU dan Bawaslu?
Serah Terima Mahasiswa KKN Tematik Program Bina Desa Adaptif, Tangguh dan Mandiri (BIDADARI) Angkatan II Tahun 2024