BANYUASIN, beritakitanews.com – Dugaan kasus pernikahan tanpa izin dan penelantaran anak yang dialamatkan kepada H Askolani alias As, Bupati Banyuasin menjadi perhatian publik di Sumatera Selatan, khususnya Bumi Sedulang Setudung.
Nova Yunita, istri kedua AS melaporkan suaminya tersebut ke Mapolda Sumsel, akhir Juli 2022 lalu.
Awalnya, Nova melaporkan AS dengan dugaan pernikahan tanpa izin saat mempersunting dr SF pada 28 Juni 2019.
Nova bersama kuasa hukumnya, Ana Ariyanto ST SH juga melaporkan dugaan penelantaran anak pada November 2022.
Merunut dua laporan polisi yang dilayangkan Nova dan kuasa Hukumnya, AS setidaknya terancam kurungan badan atau penjara selama lima tahun.
“Pertama kami melaporkan AS dugaan Dugaan tindak pidana “MENIKAH TANPA IZIN” yakni Pasal 279 KUHP ayat 1 butir (a) yaitu Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Ana dalam rilis yang diterima redaksi media ini.
Kemudian, untuk laporan kedua atau penelantaran anak, Ana melaporkan AS sesuai Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” beber dia.
Dalam rilis yang diterima redaksi media ini, kuasa hukum Nova juga menyesalkan pertanyaan kuasa hukum AS yang disebutnya diluar alur pokok pengaduan pihaknya di sejumlah media Online.
Apalagi soal rekomendasi KPAI dan tes DNA, disebutkan kuasa hukum Nova sebagai jurus mabok yang dikeluarkan pihak terlapor, faktanya klien kami sudah mengirimkan sampel rambut dan kuku dari anak NY dan AS kepada saudara As
Klien kami telah berkomunikasi melalui SMS tanggal 28 November 2015 dan menyerahkan kepada Saudara AS kuki dan rambur dari Putranya pada tanggal 29 November 2015.”
“Kuku serta rambut tersebut diterima Saudara AS sekitar pukul 09.00.00 pagi di rumah adik kandungnya yang beralamat di Perumnas Talang Kelapa, Kota Palembang”
Lalu, sambut dia, Sampai dengan tanggal 18 Juni 2019 AS tidak ada menyerahkan hasil LAB TES DNA yang dilakukan dalam rentang waktu 28 November 2015 sampai dengan 18 Juni 2019.
“yang dalam kurun waktu kurang lebih 3,6 tahun tidak ada hasil labnya”
Lanjut dia, bukannya klien mereka yang tidak mematuhi rekomendasi dari KPAI sebagaimana yang diberitakan.
” Saudara AS lah yang tidak kooperatif karena terhitung sejak masuknya laporan dari klien kami pada tanggal 18 Juni 2019, Saudara AS baru merespon rekomendasi KPAI pada tanggal 12 Agustus 2020 kurang lebih 14 bulan kemudian Saudara AS baru merespon dengan alasan mengikuti Lemhanas, apakah lamanya mengikuti kegiatan di Lemhanas tersebut selama kurun waktu 14 bulan ?” tanya dia. (evi)
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024