Palembang, beritakitanewa.com – Prinsipnya Polisikan Pelayan masyarakat. Sepanjang ada laporan dan memenuhi unsur pidananya kita proses. Kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi Saat dibincangi awak media menanyakan perkembangan kasus laporan NY di Polda Setempat Kamis (13/10/2022).
Kita tidak pandang bulu, semua sama Dimata hukum. Kabid humas Polda mencotohkan seperti kasus lesti dia seoarang artis namun bukan lesti artinya tetapi kasusnya yang kita tangani.
Sama halnya Askolani, bukan Askolani sebagai bupati tapi kasusnya.
Menanggapi kutipan podcast bupati Askolani di tribunsumsel menyangkan pihak Polda sumsel ” Anginan” terindikasi kok nafsu bener. Kombes Pol Supriadi menuturkan tidak mungkin karena kita independen. Berdasarkan Penyelidikan jika memang ada bukti yang cukup kita proses lanjut ke Pengadilan.
Lanjutnya, sekarang proses penyelidikan (melengkapi pemberkasan). disinggung berapa lama proses kasus ini naik kepenyidikan. dirinya belum bisa memastikan penyidiklah mengetahui persis, namun dirinya menjelaskan jadi ada 4 kreteria kasus . 1 mudah, 2 sedang, sulit dan sangat sulit.
” Jadi kalau kasus pembunuhan misalnya itu sulit karena harus mencari siapa pelakunnya.
Tetapi kalau korbannya ada saksinya ada, barang bukti ada, tersangka ada tuntu kasus tersebut akan mudah ” tutup Kombes Pol Supriadi. (*)
More Stories
Journalism 360 Ajak Media Berkembang Bersama
Penumpang Diprediksi Naik Hingga 15 Persen
JALIN SILATUHRAMI DAN KOLABORASI, PELINDO REGIONAL 2 PALEMBANG GELAR MEDIA GATHERING TAHUN 2024