22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Sejumlah Anggota Dewan Banyuasin Mosi Tak Percaya, Terhadap Ketua DPRD Banyuasin dan Sekda Banyuasin

Banyuasin, BeritaKita news com – Sebanyak 23 Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, melakukan Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, H. Iriawan Setiawan, SH. M. Si. Mosi dilakukan atas dasar diduga Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin tidak transparan, kepada anggotanya setiap adanya hasil pemeriksaan baik itu dilakukan oleh BPK maupun ketika Pembahasan Banggar.

“Setiap Rapat Banggar, Sekretaris daerah tidak pernah hadir, sebagai Ketua TAPD Sekretaris Daerah Banyuasin mesti hadir dengan membawa anggotanya seperti Bappeda, Bapenda, BPKAD, kalau semua unsur hadir barulah bisa di jadikan produk hukum dan di sidang paripurnakan, makanya kemarin kita sampaikan kalau seorang Sekda tidak hadir dalam rapat Banggar bagaimana kita bisa membahas, apa kewenangan kita, diduga TAPD ini dianggap remeh, padahal apa yang kita lakukan ini untuk hajat hidup orang banyak di Kabupaten Banyuasin,”Ucap. M. Nasir, ketika menjelaskan perihal konferensi pers di ruang Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyuasin,Senin. 12/9/22.

Ditambahkan Nasir, akibat dari perbuatan Sekda ini banyak yang menelan pil pahit yang mesti di telan dan menahan lapar karena anggaran yang tidak jelas.

“Bagaimana kita bisa membangun kalau uang yang kita miliki tidak sesuai dengan kemampuan, saya sempat didatangi oleh para Kepala Desa yang belum menerima operasional kerja mereka di Desa.

“TPP Belum di bayar, dan Para Kepala Desa langsung melapor kepada saya Operasional mereka belum diterima, betapa sulit operasional mereka, dan ada informasi katanya akan dibayar empat bulan itu katanya, katanya tidak bisa dibelanjakan, kasihan Desa para perangkat dan Kepala Desa kesulitan melayani masyarakat belum tentu setiap Kepala Desa itu memiliki kemampuan diluar Jabatannya sebagai Kepala Desa, “Ujarnya.

Ditegaskan M. Nasir, dari kejadian ini pihaknya melakukan Mosi tidak percaya kepada Sekda Kabupaten Banyuasin dan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin sebab dinilai tidak bisa bekerja dan tidak transparan.

“Kami bekerja sesuai dengan UU, sebab kami memiliki tiga fungsi diantaranya Fungsi Pengawasan, Penyusunan Perda dan Fungsi Anggaran, sekarang Sekda Kabupaten Banyuasin kita nilai tidak mampu menjalankan tugasnya, Bupati Banyuasin harus mengganti, yang membuat kami tidak habis pikir ketika kami meminta LHKP dari BPK, justru kami mendapat jawaban kalau Inspektorat Kabupaten Banyuasin tidak memperbolehkan hasil Pemeriksaan di bagikan, dan akan melakukan rapat fraksi terlebih dahulu boleh apa tidak dibagikan, artinya Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Iriawan Setiawan ini tidak mengerti UU, masa UU Kalah sama Inspektorat dan Hasil Rapat Fraksi “Tegasnya.

Senada dikatakan oleh Tismon Sugiarto, Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan.

“Kami secara tegas dan kompak membuat Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, yang telah kita lakukan sebanyak dua kali, pertama tidak kita Publikasikan sebab Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin meminta maaf dan akan memperbaiki apa yang menjadi keluhan anggota, ternyata dinilai oleh kawan-kawan sadarnya hanya tiga hari, maka dari itu Mosi tidak percaya kedua hari ini kembali kita lakukan, hampir seluruh rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin menandatangani Mosi tidak percaya tersebut, “Ucapnya.

Ditambahkan Tismon, pihaknya berharap Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin mendapatkan sanksi berat dari Badan Kehormatan dan menanti intruksi dari internal partai Politik Iriawan Setiawan ini bernaung.

“Mosi ini sudah kita sampaikan ke Badan Kehormatan, kemudian ke Partai Politik dari oknum Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin ini bernaung, “tukasnya.

Dikatakan pula oleh Sakri H. Anang Jahri, dirinya memiliki pengalaman ketika Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Iriawan Setiawan ini memimpin suatu kegiatan seperti rapat Banmus, Banggar, dan rapat lainnya. Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin tidak memiliki ketegasan dalam suasana rapat sehingga waktu rapat bisa berubah-ubah.

“Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin ini tidak setiap mengambil kebijakan tidak pernah bermusyawarah, hanya semaunya sendiri sesuai aturan kalau rapat Banmus itu rapat tertinggi, kalau rapatnya di wakili oleh 50% anggota Banmus maka hasilnya tidak bisa di tawar-tawar lagi, nah justru ini bisa dirubah sendiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin ini, inilah alasan kami melakukan Mosi tidak percaya itu dan kami kembalikan kepada Partai-partai,”Tegasnya.