Palembang, beritakitanews.com – Puluhan massa mendatangi kantor Walikota Palembang guna menyuarakan aspirasinya terkait adanya dugaan indikasi pelanggaran terhadap beberapa Peraturan Pemerintah.
Massa aksi dari organisasi Garda Alam Pikir Indonesia atau Garda API Sumsel ini menggelar aksi tepat dihalaman kantor Walikota Palembang pada Selasa, 23/08/22.
Koordinator aksi, Yan Hariranto Spd,SH saat orasinya mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapat Garda API Sumsel mengenai polemik rumah tangga yang diduga adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang diduga dilanggar tersebut seperti PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta KUHP Pasal 279.
Yan Hariranto Spd, SH atau yang akrab disapa Yan Cogah ini juga mengatakan bahwa informasi yang didapat oleh Garda API mengenai dugaan penelantaran anak dan istri pertama oleh oknum ASN Sekwan DPRD Kota Palembang serta diduga menikah lagi tanpa izin istri pertama. Hal ini tentunya bertentangan dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 Pasal 4 Ayat 1 mengenai Pegawai negeri sipil pria akan beristri lebih dari seseorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.
“untuk itulah, berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, agar kiranya bapak Walikota Palembang dan Sekretaris Daerah untuk menelusuri kebenarannya, dan jika informasi ini benar adanya, kami berharap adanya tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku”, ujar Yan Cogah.
Selain itu, dalam tuntutannya, Garda API Sumsel mengharapkan agar masukan-masukan dari aksi tersebut menjadi hal yang konstruktif demi wujudnya kedisiplinan di lingkungan ASN Kota Palembang. Maka itu Garda API Sumsel mendesak kepada Walikota Palembang untuk mencopot jabatan Sekwan DPRD Palembang karena diduga melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta KUHP Pasal 279.
Disaat yang sama, Letizia, selaku Staf Ahli Pemerintah Bidang Perkonomi, Pembangunan dan Investasi saat dimintai keterangannya terkait aksi demo itu mengatakan apa yang menjadi tuntutan massa aksi tentang pernikahan tanpa izin ini akan dipelajari dahulu, di evaluasi kemudian dilaporkan melalui Sekda dan ditelaah kemudian ke Walikota Palembang.
“tuntutan massa aksi ini tentang pernikahan tanpa izin, sebagai PNS tentu saja harus sesuai dengan aturan-aturan. Kalau ini masih kita pelajari karena kita belum tahu apakah ini benar atau tidak. Kita akan evaluasi, kita pelajari dan kita laporkan ke atasan”, ujar Letizia.
Selain melakukan aksi di kantor Walikota Palembang, massa aksi Garda API Sumsel juga melakukan audiensi ke Ketua DPRD Kota Palembang. Dalam aduiensinya, Garda API Sumsel hanya menyerahkan Surat terkait aksi demo.
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin SH, saat dimintai keterangannya terkait hal itu mengatakan bahwa dirinya akan mempelajari dulu surat yang diserahkan oleh Garda API tersebut.
“kita lihat nanti permasalahannya apa. Ini sebagai tembusan ke DPRD Kota Palembang”, ujar Zainal Abidin SH. (*)
More Stories
Journalism 360 Ajak Media Berkembang Bersama
Penumpang Diprediksi Naik Hingga 15 Persen
JALIN SILATUHRAMI DAN KOLABORASI, PELINDO REGIONAL 2 PALEMBANG GELAR MEDIA GATHERING TAHUN 2024