BANYUASIN, beritakitanews.com — Permasalahan sengketa lahan seluas 14 hektar yang berada di Desa Pulau Muning, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin antara pihak Syaifullah dengan warga Desa Limau yaitu Ali Arifin, Dayaini, dan Mad Juni kini telah menemukan titi temu.
Penyelesaian masalah tersebut diselesaikan melalui Musyawarah kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Sembawa, Kamis (23/6/2022) di Aula Kantor Kecamatan Sembawa,.
Di hadiri oleh Camat Sembawa di wakili oleh Sekcam Putra Samudara S Pd MSi, Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Samingun S IP, Kepala Desa Limau Muhammad Dina, dan Kepala Desa Pulau Muning Inirwan Jaya.
Diketahui, permasalahan sengketa lahan itu bermula pada tahun 2012 lalu dimana pihak Arifin CS membuka lahan seluas 14 hektar untuk dijadikan usaha, lantaran pihaknya menganggap bahwa lahan belantara seluas 14 hektar tersebut tidak memiliki tuan.
Setelah puluhan tahun membuka usaha dilahan tersebut pihak Saifullah mengeklaim bahwa tanah tersebut ialah peninggalan keluarganya dengan adanya bukti surat-suratnya.
Sekcam Sembawa, Putra Samudera mengatakan, hari ini telah melaksanakan musyawarah secara kekeluargaan antara pihak Saifullah dan pihak Arifin CS terkait masalah sengketa lahan seluas 14 hektar yang berada di Desa Pulau Muning.
“Terhadap permasalah lahan yang disengketakan, pihak Syaifullah CS bersedia berikan tali kasih sebesar 50 juta rupiah kepada pihak Arifin CS sebagai ganti rugi telah membuka lahan,” ujar Putra.
Terhadap tali kasih yang ditawarkan oleh pihak Syaifullah, maka pihak Ali Arifin, Dayaini, dan Mad Juni dengan ikhlas bersedia menerima tali kasih sebesar 50 jt itu.
“Dengan demikian pihak Ali Arifin CS tidak akan lagi mengklaim dan menguasai lahan tersebut atau menghalang-halangi dalam bentuk apapun,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Pangkalan Balai Iptu Samingun S IP menghimbau, kepada masyarakat agar jangan menelantarkan lahan, karena dikawatirkan akan terjadi hal yang sama seperti ini.
“Dan juga saya harapkan kepada warga jangan membuka lahan dengan cara dibakar karena itu melanggar hukum,” tandasnya.
Laporan : evi farlina
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024