22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Sudah Bangun Mesjid, Stop Ributkan Tanah Kebon Sayur

Palembang, beritakitanews.com – Areal tanah milik kliennya, dr AK Ansyori seluas 1,8 hektar di kawasan Kebon Sayur (arah Bandara, red) Sukarami stop diributkan, menyusul sebagian kawasan itu telah dibangun mesjid megah dua lantai.

Hal itu diungkapkan Pengacara, Dr. (C) Hj Nurmala, SH, MH, CLA bersama timnya langsung di lokasi pembangunan mesjid, Minggu (24/4/2022) sore. Nurmala yang hadir bersama timnya secara lengkap, diantaranya M Wisnu Oemar, SH, MH, M Yusni SH serta Zulfatah, SH jengah lantaran sudah 14 kali, kliennya digugat  atas kepemilikan lahan tersebut, dan Rata-rata semua gugatan tersebut mentah hingga ditolak pengadilan yang berujung banding hingga tingkat kasasi.

Nurmala secara lantang bahkan menyebut, gugatan manapun, tidak satu pun diakui pihak Pengadilan. Bahkan baru-baru ini, gugatan perdata dari tim pengacara, Zulkifli Sitompul dan Syarif Zubir atas kasus penyerobotan tanah klienya kembali mental dan ditolak oleh Pengadilan saat pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami imbau agar semua pihak, stoplah mengklaim atau meributkan kepemilikan tanah milik dr AK Ansyori di kawasan ini, karena memang syah milik klien kita. Dan saat ini, sebagian lahan sedang dalam proses pembangunan mesjid yang sudah mendapatkan izin dari Pemkot, “katanya.

Menurutnya, pada gugatan yang dilayangkan Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul selaku penggugat, dimentahkan oleh hakim PN Palembang dengan amar menolak gugatan yang diajukannya, hingga akhirnya penggugat mengajukan upaya hukum PK dan majelis hakim tingkat PK kembali menolak gugatan tersebut.

Sebagaimana pertimbangan ditolaknya PK berdasarkan salinan putusan PK diantaranya mengatakan bahwa bukti kepemilikan tanah SHM nomor 8210/2007 milik dr AK Ansori yang bersifat otentik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kepada para pihak yang mengatakan bahwa klien kami ini adalah mafia tanah, ini jawabannya yang nyatanya gugatan tersebut malah justru dimenangkan oleh klien saya, jadi siapa yang menjadi mafia tanah sebenarnya,” ucap Nurmalah sembari menunjukkan salinan putusan PK.

Ditambahkannya, bahwa jelas tidak ada alasan hukum lagi bagi pihak-pihak tersebut mengaku sebagai pemilik, karena putusan tersebut sudah in kracht yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

Lebih jauh dikatakannya, dirinya beserta tim berharap terhadap langkah hukum selanjutnya agar pihak Polda Sumsel untuk menindak lanjuti upaya hukum lapor balik yang diajukan oleh dr AK Ansori terhadap terlapor Syarif Zubir serta Zulkifli Sitompul.

Dan terkait adanya laporan yang tidak mendasar oleh Zulkifli Sitompul melalui kuasa hukum Razman Arif Nasution ke Polda Sumsel, meminta agar laporan tersebut dapat segera dihentikan atau dinyatakan tidak dapat diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dia juga mengimbau, kepada masyarakat dan pihak manapun yang ingin bertransaksi atau membeli di kawasan Kebon Sayur agar lebih berhati dan teliti sebelum membeli. Cek benar-benar kepemilikan lahan langsung dari BPN sehingga tidak ada lagi korban yang tertipu. Dan diatas lahan yang totalnya capai 1,8 hektar, sebagian sedang dibangun mesjid megah yang sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

“Jadi tidak ada alasan apapun lagi pihak manapun untuk mengklaim, menuduh atas dasar apapun terhadap kepemilikan lahan ini,” katanya.

Nurmala juga didampingi tim pengacara lainnya, yakni Eka Novianti, SH., MH, Nita Sri Mardiani, SH., M.Kes Elda Mutilawati, SH., MH, Fitrisia Madinah, SH, Endy Rahmatullah, SH,Raden Ayu Utami, SH., CLA, Dr. Megawati Prabowo, SH., M.Kn, Rini Susanti Sari, SH, Raden Mutiara Dinda, SH, Novita Roy Lubis, SH, Andi Saputra, SH, Ary Mukmin Istiqomah, SH serta Satria Utama, SH.

Dengan jajaran timnya secara lengkap, Nurmala mengaku siap menjalankan proses pembelaan secara total jika masih ditemukan pihak-pihak lain yang mencoba kembali mengklaim kepemilikan lahan kliennya, baik secara perdata dan yuridis atau pidana.

Laporan : evi farlina