Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak II Gas Bumi (SKK Migas), PT Pertamina (Persero), dan PT Kilang Pertamina Internasional WP!) melakukan penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penunjukan Penjual Seluruh Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara pada Jumat (1/4/2022) di Kantor SKK Migas.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari adanya spin offatas bisnis dan usaha Pertamina kepada PT KPI sebagai Subholding Refining & Petrochemical pada tanggal 1 September 2021, serta mengakomodir penerapan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait migas yang mulai diterapkan pada 1 April 2022.
Mengingat peran strategis Pertamina dalam menyokong ketahanan energi, perjanjian ini memiliki nilai penting baik untuk mendukung SKK Migas mencapai target lifting nasional, maupun mempermudah proses administrasi dan monitoring antara SKK Migas dan PT KPI.
Dengan adanya penandatanganan ini, SKK Migas, PT Pertamina (Persero) dan PT KPI dapat memiliki pengaturan yang jelas terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kegiatan komersialisasi dan operasional /ftimg Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara (MMKBN).
Selanjutnya PT Pertamina (Persero) menugaskan PT KPI untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penjual MMKBN dengan ruang lingkup melaksanakan seluruh kegiatan teknis operasional, komersial dan pencatatan, serta pelaporan atas transaksi penjualan, hingga kewajiban pembayaran MMKBN.
“Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas, pada Pasal 4 Huruf G, SKK Migas diberikan mandat oleh pemerintah untu menunjuk penjual MMKBN yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam sambutannya.
Dwi melanjutkan, Sejak tahun 2015, SKK Migas telah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai penjual seluruh MMKBN, baik yang dapat diolah di Kilang Pertamina maupun yang tidak dapat diolah oleh Kilang Pertamina. “Hal in dilakukan untuk mendukung ketahanan energi nasional serta mendukung pelaksanaan penugasan dari pemerintah kepada Pertamina untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nicke Widyawati selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyambut baik kolaborasi antara Pertamina, PT KPI, dan SKK Migas yang tercipt melalui Amandement & Restated Seller Appointed Agreement (AR SAA) tersebut.
“Dengan adanya AR SAA ini, tercipta kolaborasi yang saling menguntungkan dan transparan antara lain: penyesuaian proses bisnis penagihan dari SKK Migas ke KPI dan juga penyesuaian jat tempo pembayaran yang lebih mudah monitoring-nya,” ungkap Nicke.
la menambahkan bahwa Pertamina senantiasa memberikan dukungan kepada PT KPI yan kini tengah mengalami transformasi bisnis kilang dan petrokimia. Menyusul restrukturisasi bisnis Pertamina, PT KPI kini menegang mandat mengelola Proyek Strategis Nasional (PS termasuk pengembangan kilang dan pembangunan kilang baru.
PT Pertamina (Persero) merupakan off taker MMKBN terbesar dengan total lifting MMKBN tujuan Kilang Pertamina mencapai lebih dari 700 juta barel atau sekitar 98 persen dari total lifting MMKBN dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dan menghasilkan penerimaan bagi negara lebih dari Rp. 600 trilyun.
“Perjanjian ini juga bertujuan untuk memberikan beberapa proses perbaikan dalam pengelolaan transaksi penjualan MMKBN seperti efisiensi teknis operasional lifting, optimalisasi penerimaan negara dari MMKBN, efisiensi mekanisme penagihan dan pembayaran MMKBN, serta meningkatkan peran Pertamina dan PT KPI sebagai penjual MMKBN dalam rangka fairness atas hak yang diberikan,” terang Dwi.
“Kedepan, sinergi antara SKK Migas dengan Pertamina yang telah terjalin baik selama ini, baik di sektor hulu dan hilir dapat semakin padu dan memiliki kesamaan arah gerak, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk terciptanya multipher effect bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Indonesia,” pungkas Dwi.
Kontribusi sektor hulu migas sangat penting bagi penerimaan negara serta menciptakan multiplier effect dengan terus berupaya meningkatkan kapasitas nasional bagi pertumbpuha ekonomi dan kemajuan bangsa Indonesia. Migas tidak hanya diperlukan sebagai pemenuhan energi namun juga sebagai pemenuhan bahan baku (feedstock) bagi pembangunan sektor industri, khususnya Industri petrokimia. (ril/skkmigas)
More Stories
Hut KPR BTN KE-48, BTN Gelar SOFT Launching Bale
HUT KPR K-48, BTN Tawarkan Bunga 3,48%
Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025