22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Paripurna Ke XLVI, Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap 4 Raperda

Palembang,  beritakitanews.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ke XLVI (46), Gubernur Sumsel H Herman Deru menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (17/03/2022).
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH selaku pimpinan rapat, Gubernur menyampaikan bahwa
pengajuan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor dalam rangka 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 34 Tahun dan 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/ HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tanaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dikatakan Herman Deru, Rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi diajukan, agar dapat memberikan perkembangan arah Jasa konstruksi di Provinsi Sumsel serta dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertujuan, menjamin kedudukan pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi.
Dalam kesempatan yang sama pula dilakukan permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Sumsel secara lisan oleh pimpinan Rapat paripurna, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH MH.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH, Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel H. Muchendi Mahzareki SE., dan sejumlah anggota DPRD Sumsel serta Kepala OPD Pemprov Sumsel yang berkesempatan hadir. (evi)