Banyuasin, beritakitanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin mengamankan Muhammad Nur (39), warga jalan Purbolinggo Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin yang melakukan ancaman kekerasan terhadap petugas kepolisian, Kamis (25/11/2021).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra dan Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam mengatakan kejadian ini bermula saat petugas lalulintas melakukan kegiatan rutin dilapangan sekitar pukul 07.30 WIB.
“Ada suatu peristiwa kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota kepolisian, ketika ada pelanggaran anggota kami mengingatkan seorang warga. Tapi yang bersangkutan langsung melapor ke orang tuanya,”jelasnya.
Datanglah orang tua pelanggar lalulintas tadi bernama Muhammad Nur bersama 3 orang kawannya dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan parang panjang. Kemudian M Nur langsung memburu petugas dengan dua senjata tajam ditanganya.
“Anggota kami diserang secara membabi buta dengan senjata tajam sampai mereka lari terjungkal. Untuk anggota kami tidak mengalami luka yang berarti,”katanya.
Lanjut Imam, petugas yang hampir menjadi korban yaitu Bripka Angga dan Bripka Khusno langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Betung. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat lari ke Kabupaten Muba, namun pada akhirnya Tim PUMA Polres Banyuasin dapat mengamankan Pelaku dan dibawa ke Mapolres Banyuasin.
“Setiap ada kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat dan ada kegiatan yang bisa diterima dengan logika, seharusnya dapat diselesaikan dengan baik-baik.Saya harap masyarakat tolong diri dijaga dengan baik dan emosi juga di jaga. Kami akan tindak tegas kalau ada anggota kami terluka,”tegasnya.
Dari kejadian tersebut, Sambung Imam, Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah mobil Taft dengan No Pol BG 1572 FA, I unit motor yamaha vega warna putih BG 2937 JU dan dua buah senjata tajam celurit dan parang panjang.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam. Tersangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tegasnya.
Laporan : evi farlina
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024