21 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Polsek Bangko Berhasil Mengungkap tindak pidana Curanmor diwilayah hukum Polres Rohil

ROHIL,BeritakitaNews.com – 
Tim satuan jajaran Polsek Bangko Polres Rokan hilir berhasil ungkap dugaan Curanmor,setelah mendapat laporan yang dapat dipercaya tim Polsek Bangko segera bergerak cepat menuju lokasih

Kapolres Rokan Hilir Nurhadi Ismanto SH.,SIK, melalui Kabaghumas AKP Juliandi SH. Membenarkan saat dikonfirmasih

Ya, memang benar,  Tim jajaran Polsek Bangko telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Curanmor tepatnya di wilayah hukum Polsek Bangko dijalan pahlawan kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Riau) Jum’at (15/10/2021) pukul 14.00 Wib.

Kemudian tim opsnal Polsek Bangko menuju TKP dan berhasil mengamankan dua tersangka atas nama H (33) dan DP(26) dengan dugaan telah melakukan Curanmor Rabu 20/10/2021 sekira pukul 01.35 wib dini hari.ucap Juliandi

Lalu AKP juliandi menjelaskan Kronologis kejadian
Pada hari Jumat tanggal (15/10/2021) sekitar pukul 14.00 wib pelapor pelapor memarkir sepeda motornya dihalaman Depan kantor lurah bagan hulu, pada pukul 15.00wib, pada saat pelapor selesai kerja hendak pulang ke rumah pelapor tidak melihat lagi sepeda motor nya tersebut terparkir dihalaman depan kantor lurah Bagan hulu ,pelapor bersama saksi an.khoiri zaldi mencari namun tidak ketemu, dan melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek bangko.

Himbuhnya lagi, kemudian tim melakukan Penangkapan
Pada hari Rabu tanggal (20/10/2021) sekira pukul 01.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tsk DP di jl.pahlawan kel.Bagan hulu kec.Bangko kab.rohil setelah diinterogasi tersangka mengaku bahwa melakukan pencurian bersama dengan temannya H dan menjual sepeda motor tersebut di Tanah Putih Tanjung Melawan, Selanjutnya Dilakukan pengejaran ke alamat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra 125 dirumah sdr. Khalik

Pada Hari Rabu tanggal (17/11/2021) sekira pukul 16.30 Wib diperoleh informasi bahwa DPO H sedang berada dirumahnya di Jl. Bintang Hulu dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka H.

Setelah dilakukan interogasi tsk H mengakui bahwa selain mencuri sepeda motor bersama dengan tsk DP. ianya juga telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Scoopy pada hari Rabu tanggal 06/10/2021 dirumah sdri PAIZAH dan menjualnya di Sinaboi.Dengan Barang Bukti
– 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA X 125.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dari hasil tes urin tersangka DP.Positif Amphethamin dan methampetamin.Hasil urine tersangka H.ALS EEN
Positif amphetamine dan methampetamin.

Dan untuk tersangka akan dilakukan proses selanjutnya pungkasnya tutup Juliandi.

Laporan : M.Hamdani