Banyuasin, beritakitanews.com – Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pengganti PP RI Nomor 53 Tahun 2010. Bupati H. Askolani menekankan agar seluruh pegawai di Pemkab Banyuasin dapat mentaati sebaik mungkin apa yang menjadi kewajiban dan Larangan.
“Saya menghimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Banyuasin baik PNS maupun THL untuk dapat bekerja sebaik-baiknya dan mempertahankan kinerja yang sudah baik dan dapat meningkatkannya. Apabila ada yang tidak disiplin dalam bekerja dapat dijatuhi hukuman baik ringan sedang, berat, Hingga pemberhentian”, tegas Askolani saat menyampaikan Sambutan Apel Gabungan Bulan Oktober, Senin (18/08/2021).
Ia menambahkan di bulan Oktober ini KPK RI tengah gencar melaksanakan survei penilaian integritas (SPI).
“Jika Bapak/Ibu menerima SMS atau WA dari PT. Markplus selaku tim yang ditunjuk KPK RI untuk melaksanakan survey maka tanggapi dan isilah survey tersebut dengan jujur dan sebaik mungkin”, ujarnya.
Bupati Inovatif ini juga mengajak para ASN Lingkup Pemkab Banyuasin untuk tidak Jumawa karena Banyuasin telah Mendapatkan WTP 10 kali berturut-turut serta. Ia berharap hal tersebut dapat dipertahankan serta dapat ditingkatkan hingga tahun-tahun berikutnya dalam memenuhi tantangan pembangunan kedepan yang semakin berat.
” Kepada seluruh OPD agar dapat berperan aktif dalam mengawal semua kegiatan yang ada di perangkat daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan serta telah sesuai dengan perencanaan yang tepat dan tepat tujuan sesuai dengan visi misi Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera”, tandasnya.
Laporan : yansa
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024