Mulai 1 Juli 2021 tarif Parkir dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin berlaku sesuai peraturan bupati (Perbup) Nomor 37 tahun 2018 tentang tarif layanan badan dan layanan umum RSUD Banyuasin.
Itu diungkapkan Kasat Pol PP Banyuasin Drs H Indra Hadi MSi didampingi Kabid Tribuntram Bustanil Aripin SSos MSi, Senin (28/6/2021).
Menurut mantan Kapala BPBD Kesbangpol Banyuasin ini, perubahan tarif parkir itu sesuai kesepakatan rapat yang di gelar di RSUD Banyuasin Senin siang. Rapat itu turut dihadiri instansi terkait seperti managemen RSUD Banyuasin, Inspektorat, Bapenda, Dishub, pengelola parkir dan lainnya.
“Dari hasil rapat disepakati sesuai Perbup Nomor 37 tahun 2018 tentang tarif layanan badan dan layanan umum RSUD Banyuasin, yang mana parkir roda 2 rawat inap Sebesar
Rp. 5.000. Sedangkan parkir roda 4 rawat inap sebesar
Rp. 10.000,” katanya.
Sambung dia, untuk parkir roda 2 Perparkir sebesar Rp. 2.000. Sementara Parkir roda 4 Perparkir sebesar Rp. 3.000. “Awalnya pengelola parkir ini menetapkan tarif parkir perjam, sehingga sangat membebani masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini berlaku sampai ada peraturan baru. Untuk itu pihaknya berharap kepada pengelola parkir agar dapat memungut jasa parkir sesuai ketentuan yang telah diberlakukan.
“Ini sudah menjadi kesempatan bersama. Semoga dapat dijalankan,”katanya.
Terpisah, Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin mengaku terbantu dengan adanya parkir elektronik yang dipegang pihak ketiga. Sebab ada jaminan keamanan dari pengelola parkir.
“Dengan parkir elektronik RSUD Banyuasin merasa terbantu. Sebab ada asuransi yang menjamin kendaraan. Intinya kalau kendaraan hilang ada jaminan asuransi dari pihak pengelola,” ujar Ari Pauta.
Ari mengaku keberatan jika parkir elektronik di stop atau tidak difungsikan. “Manfaatnya banyak bagi managemen RSUD Banyuasin,” ujarnya.
Sementara itu, pihak ketiga atau pengelola parkir Stevanus mengatakan, dengan tarif yang diberlakukan sudah sesuai dengan asuransi yang diberikan. Pihaknya setuju jika tarif dikembalikan normal.
“Tapi kami minta dibantu dibuatkan aturan supaya kami bisa narik retribusi perjam. Sebab jika tarif sesuai Perbup kami rugi tidak bisa membayar gaji karyawan atau setor PAD Banyuasin”pungkasnya.
Laporan : yansa
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024