Palembang, beritakitanews.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020. Paripurna ke XXXI tersebut mengagendakan mendengarkan sambutan Gubernur Sumsel H Herman Deru tentang penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020. Rabu (16/06/2021).
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH selaku pimpinan rapat didampingi wakil ketua HM Giri Ramanda N kimas, Kartika Sandra Desi SH dan Muchendi Mahzareki, hadir juga Gubernur Sumsel H Herman Deru dan pejabat di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
Pada kesempatan tersebut H Herman Deru dihadapan dewan menjelaskan bahwa nilai aset Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020 mengalami peningkatan 23,66% hari sebelumnya sebesar Rp.25.87 terliun menjadi 31.99 terliun. terkait dengan kewajiban utang Pemrov Sumsel bahwa nilai utang Rp 852,70 Miliyar, naik sebesar 179,51 persen dari tahun 2019 sebesar 305,07 Miliyar.
Sedangkan lanjut Gubernur, terhadap realisasi APBD Pemprov Sumsel tahun 2020 dapat dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 9.27 terkini atau 93,45 persen dari target sebesar Rp 9,92 terliun. “hal ini di sebabkan tidak tercapainya target pendapatan asli daerah lain PAD yang sah yang hanya terealisasi sebesar Rp 202,22 miliyar atau 34,12 persen dari target sebesar Rp 592,64 meliyar dan pendapatan transfer bagi hasil pajak yang hanya terealisasi sebesar Rp 629,04 Milyar atau 66,65 persen dari target rRp 925,98 persen,” jelas sang Gubernur Sumsel.
Sedangkan untuk pembiayaan neto hanya terealisasi sebesar Rp 360,86 Milyar atau 48,90 persen dari anggarannya sebesar Rp 738,00 Milyar, itu disebabkan realisasinya pembiayaan berupa pinjaman dalam negeri sebesar Rp 125,74 Milyar atau 24,75 persen dari anggaran sebesar Rp 507,96 Milyar, ujar Herman Deru.
Lanjut Deru, Dengan demikian kontruksi pendapatan belanja dan pembiayaan tahun 2020 menunjukan adanya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 121,61 Milyar.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 3 huruf a angka 2 peraturan DPRD Sumsel No 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Sumsel perlu disampaikan, pemikiran, pandangan dan tanggapan oleh anggota DPRD Sumsel dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi fraksi DPRD Sumsel tanggal 21 Juni 2021 yang akan dilaksanakan mendatang, tegasnya singkat. (*)
More Stories
Journalism 360 Ajak Media Berkembang Bersama
Penumpang Diprediksi Naik Hingga 15 Persen
JALIN SILATUHRAMI DAN KOLABORASI, PELINDO REGIONAL 2 PALEMBANG GELAR MEDIA GATHERING TAHUN 2024