Muratara, beritakitanews.com – Tim Beruang Polres Musi Rawas Utara (Muratara) perdana se Sumsel mengungkap kasus tindak pidana pembakaran Lahan dan Hutan (Karhutlah). Ada empat terduga pelaku masing masing bernama Wardoyo (60), Nanang dan Wahyudi, satu lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), EM.
Hal itu diungkapkan dalam press rilis Polres Muratara dipimpin langsung Kapolres Muratara AKBP Eko Maryanto, didampingi Kabag Ops Kompol Hendri, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan kanit pidsus Ipda Dedy K, Kamis 0 April 2021 di Halaman Mapolres Muratara.
Kapolres Muratara Akbp Eko Sumaryanto menyampaikan, pada Selasa 06 April 2021. Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa ada pembakaran Karhutlah di wilayah Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Lalu, tim Beruang Polres Muratara mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya.
“Di lokasi ada tiga orang pelaku pembakaran dan kami langsung amankan,” ujar Kapolres.
Lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengejaran terduga pelaku EM. “Kami dalami sejauh mana keterlibatan Em dalam kasus ini,” ucap Kapolres.
Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) tiga korek api, 3 buah tank semprot air, kayu.
“Kami bersama BPN mengukur lahan yang terbakar seluas 2,4 hektar. Tersangka dikenakan pasal 187 kuhp tentang pembakaran selama 10 tahun,” jelasnya.
Kapolres Muratara menghimbau, Bumi Muratara yang cinta negeri ini, jangan dibakar dan jangan sampai menjadi penyumbang asap ke daerah lain. “Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar, nanti ada solusinya,” tegasnya. (Ril SMSI Silampari)
More Stories
Seleraya Merangin Dua Gelar Workshop Pendidikan Menuju Smart Gadget di Desa Belani
KPU Muratara Gelar Debat Kandidat Perdana Paslon Bupati dan Wabup Muratara
SKK Migas – KKKK Seleraya Merangin Dua Membangun Desa Sehat di Desa Belani