Jakarta, beritakitanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan sela ini menentukan nasib gugatan para peserta pilkada.
Sidang putusan sela digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Salah satu perkara yang dibacakan adalah pilkada Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH didampingi tim penasehat Hukum Asta, yakni
Dr Dodi Irama SH MED, Hamka F SH Ctaxl, Hendri Dunan SH.
Pembacaan putusan Pilkada Banyuasin digelar pukul 13:30 Wib, dengan nomor perkara 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Banyuasin Slamet Soemosentono-Alfi Rustam. Hakim menyatakan Ammar putusan,
Mengadili :
mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan : menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian perkara pilkada Kab Banyuasin tidak dilanjutkan. Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH dan calon wakil bupati Banyuasin Neta Indian, dipastikan akan dilantik
serentak pada 18-20 Februari nanti.
Diketahui, ada 9 gugatan Pilkada dari sembilan kabupaten/kota di Sumsel. Yakni Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan.(Vie)
More Stories
BTN Transformasi Pengelolaan Sales KPR Non Subsidi
Dukung Program 3 Juta Rumah, BTN Transformasi Pengelolaan Sales KPR Non Subsidi
Menteri BUMN Dorong BTN Pacu TOD untuk 3 Juta Rumah