22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Beredar Foto Diduga Oknum Camat SU 2 Kerahkan RT dan RW Dukung Paslon Hijau Sage

///Pengamat Politik Bagindo Togar: Aturan Netralitas ASN Tidak Tegas, Sanksinya Ringan!

Palembang, beritakitanews.com – Beredar foto yang diduga Oknum Camat Seberang Ulu (SU) 2 berinisial AR disinyalir mengerahkan para RT dan RW berseragam hijau sage dan diduga guna mendukung paslon tertentu RDPS

Dalam kegiatan beberapa waktu lalu yang dibalut sosialisasi dan pembinaan RT dan RW saat lebih dari 50orang berfoto bersama sambil mengepalkan tangan. Terlihat mereka baik pria dan wanita duduk bersusun dan berjejer di depan spanduk besar dengan senyuman manis berfoto bersama

“Itukan foto beberapa hari lewat, ya memang ada kumpul-kumpul RT dan RW diduga oleh oknum camatnya AR. Kan tidak boleh ASN begitu ya, harusnya netral. Kalau hijau sage tau dong paslon no berapa? Ya Paslon No 2 lah RDPS, yang mana lagi? Semua dikerahkan tapi ya itu pait, pelit mereka itu. Maunya berjuang saja, giliran soal transport dan lainnya janji-janji sampai saat ini. Semua dikerahkan, mereka mau menang tapi modal miring,”ucap perempuan berhijab yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu oknum Camat SU 2 AR belum bisa dihubungi, mantan Camat SU 2 RM mengaku tidak mengetahui hal tersebut,”saya tidak tahu itu. Saya bukan camat lagi disitu. Di kecamatan kami Sako tidak ada kegiatan seperti itu,”tegasnya

Pengamat Politik Bagindo Togar mengatakan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.

Menurutnya aturan pengaturan ASN terkait netralitas politik tidak kuat, pasalnya ancaman hukuman perdata denda Rp50juta dan hukuman pidana hanya 1bulan. Sehingga tidak maksimal ancaman hukumannya

“Paling juga penundaan pangkat ya biasalah itu. Sehingga oknum ASN masih banyak melakukan itu. Diduga banyak mengerahkan massa diduga ASN-kan RDPS karena memang beliau mantan ASN birokrasi, kalau Fitri tidak dia politikus Nindri pengusaha, kalau Yudha pengusaha dan Bahar politikus. Jadi harusnya undang-undang dan aturannya dirubah, para ASN, PNS maupun PPPK tidak memiliki hak politik seperti polri dan tni. Agar fairlah,”tegasnya

Kepala BKD Palembang Yanuarpan Yani belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini, hpnya tidak aktif. #prima