22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Miliki Sabu-Sabu, SDO Ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Telang

Banyuasin, beritakinewsl – Bermula dari informasi masayarakat, Polsek Muara Telang berhasil ungkap kasus pelaku tindak pidana karena memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu-shabu, sesuai dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui pelaku adalah SDO (30) warga Jalur 8 Jembatan 7 RT 17 Dusun IV Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Yang mana kejadian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira Pukul 15.00 WIB.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (24/02) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku SDO karena memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu-shabu,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., SH melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Jimmy Andry, SH, Kamis (25/02).

Kejadian ini awal mula Personil Polsek Muara Telang mendapatlan informasi adanya peredaran Narkotika yang diduga dilakukan olh tersangka SDO. Kemudian personil melaporkan kepada Kanit Reskrim Ipda Trideswiyadi ,SH, kemudian Kapolsek Muara Telang Iptu M.Jimmy Andry ,SH memerintahkan melakukan penyelidikan.

Dan memang benar adanya informasi tersebut, sehingga pihak Polsek Muara Telang melakukan penggerbekan dan penggeledahan rumah tersangka, dan dari Gudang tersangka ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap/bong dan 1 (satu) unit merk nokia warna hitam.

“Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Telang.”Saat ini pelaku telah mendekam di hotel pradeo Mapolsek Muara Telang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas dia.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita yakni 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 5,72 gram., 2(dua) buah timbangan digital, 1(satu) set alat hisap/bong dan 1(satu) unit handphone merk nokia warna hitam.

Laporan : yansa