Ogan Ilir, beritakitanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) anggarkan di APBD perubahan tahun 2023 untuk dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 49 Milyar sedangkan Bawaslu Rp 17,8 Milyar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafe’i usai sidang Paripurna pembahasan perubahan APBD tahun 2023, Rabu (6/9/2023).
“Ya, dalam pembahasan Anggaran Perubahan Daerah di tahun 2023 tersebut ada satu agenda Nasional yang penting Pilkada oleh sebab itulah dalam surat Mendagri kewajiban seluruh daerah untuk menganggarkan pilkada untuk 2024 pada perubahan APBD tahun ini,”jelasnya
Ia menambahkan, bahwa pihak DPRD dan tim TAPD sudah menyepakati dana hibah tersebut untuk dianggarkan pada perubahan dan sisanya akan dianggarkan di APBD induk 2024.
“Total untuk hibah dana pilkada KPU yaitu Rp 49 Milyar sedangkan untuk bawaslu dianggarkan Rp 17,8 Milyar di perubahan sisanya akan dibayarkan di APBD induk 2024 dan juga kita akan menganggarkan untuk BPJS sebesar Rp 170 juta untuk panitia pemilu untuk lebih konkrit bisa tanyakan langsung ke TAPD karena dari pusat tidak dianggarkan oleh karena itu kita dari daerah menganggarkan,”katanya. (evi)
More Stories
Bersemangat, Anggota DPRD Ogan Ilir Royatuddin Laksanakan Reses 1 di 6 Titik Dapil 1
Anggaran Pilkada Tinggi Namun Angka Partisipasi Pemilih di Kabupaten Ogan Ilir Rendah, Pengamat Politik Bagindo Togar Pertanyakan Kinerja KPU dan Bawaslu?
Serah Terima Mahasiswa KKN Tematik Program Bina Desa Adaptif, Tangguh dan Mandiri (BIDADARI) Angkatan II Tahun 2024