PALI, beritakianews.com – Bandan Bermusyawaratan Desa (BPD), Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), layangkan selembar surat tertulis terkait 4 perangkat Desa Sungai Ibul,diduga belum memiliki syarat yang lengkap, pada Kamis (07/09) 2023,
,dari 4 perangkat Desa tersebut belum Memiliki syarat , bahkan belum ada surat resmi pelantikan dari camat, pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, ditunjuk dan diberi jabatan langsung oleh kepala desa, tanpa pemberitahuan camat talang Ubi, membuat antisipasi keluhan masyarakat dan BPD Desa Sungai Ibul,
Menurut undang undang surat keputusan dari BPD sungai Ibul Tahun 2021 sampai dengan 2023, sehubungan surat keputusan tidak ada penjelasan, belum ditindaki Surat BPD, no: 140/03/BPD/SI/2020,kepada Camat talang Ubi Kabupaten PALI, dan DPMD,
“Maka dari itu Masyarakat Menuntut kembali kepada DPRD Kabupaten PALI, guna menyelesaikan tentang permasalahan Pengakatan Perangkat Desa, belum memiliki persyaratan yang lengkap, berdasarkan Undang – Undang NO : 50 tentang Persyaratan Perangkat Desa Sungai Ibul,
Sesuai Peraturan Kabupaten PALI, Dengan pasal 7 No 5 tahun 2019 tentang mengangkat Perangkat desa dengan Maksimal Pendidikan Paling rendah SMA Sederajat sekaligus berusia 20 sampai 42 tahun tentang pengakatan perangkat desa
Namun perangkat desa yang Lantik oleh kepala desa, menjabat melebihi usia maksimum 42 tahun
Bahkan tidak dapat memenuhi syarat-syarat Pendidikan yang di mana di maksud undang undang pendidikan tersebut,
Mengingat pentingnya hal tersebut BPD Sungai Ibul Ibul belum sempat di berikan namanya menjelaskan agar kiranya hal tersebut agar pemerintah kabupaten Pali, dan DPRD Pali, dapat menyelesaikan sesuai peraturan yang mana di catumkan diatasn ungkap BPD sungai Ibul
Tambahnya lagi untuk nama nama 4 perangkat desa sungai Ibul belum memenuhi syarat-syarat bahkan dari tahun 2021, sampai 2023.kini menjabat perangkat desa sungai ibul, yasbudaya menjabat sebagai Sekertaris desa (Sekdes), dengan faktor Usia lebih dari 42 tahun, Kusnadi kaur Perantif dengan faktor usia lebih dari 42 tahun, bakti bandes Dengan Faktor pendidikan hanya cuma memiliki ijazah (SMP)
Sedangkan Ria Purnawirawan kasih perancangan juga memiliki faktor pendidikan, juga memiliki pendidikan ijazah (SMP).
Kami berharap kepada camat talang ubi secepatnya bertindak tegas dengan hal ini tutupnya. (Enggi marlisa)
More Stories
Pasangan Air No 4 Menyapa Masyarakat Langsung, Guna Sampaikan Program dan Visi Misi
Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kabupaten PALI Periode 2024-2029, Jon Herizal,A.Md. Siap Bekerja Untuk Rakyat
Musdes Muara Dua, Tampung Aspirasi rencana Anggaran 2025