BANYUASIN, beritakitanews.com – Melalui Ops Sikat II Musi 2024, Polres Banyuasin dan Polsek jajaran terus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), baik yang sudah menjadi Target Operasi (TO) maupun yang Non TO Ops Sikat II Musi 2024.
Seperti halnya dengan Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Non TO Ops Sikat II Musi 2024.
Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Dikatakan AKP Sutedjo, kejadian Curat tersebut terjadi pada Selasa (20/8) pukul 16.00 WIB terhadap korban Sugianto (48) yang beralamat di RT 001 RW 003 Dusun Puyuh Desa Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan laporan yang didapat diketahui bahwa pelaku Curat tersebut yakni Antonio (40) seorang sopir yang beralamat di RT 004 RW 005 Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selanjutnya, SP (38) seorang petani yang beralamat di Dusun Baru Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Dan GA (25) juga seorang petani yang beralamat di RT 006 RW 001 Kelurahan Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba,
Menurut AKP Sutedjo, pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban yang terletak di Dusun Air Hitam Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin yang dilakukan oleh 3 orang pelaku dan telah tertangkap tangan oleh korban.
“Saat melakukan aksinya pelaku SP, GS dan GA telah tertangkap tangan oleh korban. Dan para pelaku terlebih dahulu masuk kedalam areal perkebunan dengan menggunakan 1 unit mobil Suzuki Carry warna silver Nopol : BG 8525 BQ dan telah membawa 1 buah eggrek (alat panen),” jelas Sutedjo.
Para pelaku memanen buah kelapa sawit yang masih ada di batang kemudian dikumpulkan lalu diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil Suzuki Carry warna silver Nopol BG 8525 BQ yang dikendarai oleh pelaku AO sendiri.
Dan mengetahui para pelaku langsung dihadang oleh korban Antonio bersama warga dan didapati 3 orang pelaku berikut 1 unit mobil Suzuki Carry warna silver Nopol BG 8525 BQ yang berisikan buah kelapa sawit sebanyak 86 TBS , lalu para pelaku di bawa ke Kantor Desa Teluk Tenggulang.
Para pelaku telah dipukuli massa/warga beserta 1 unit mobil Suzuki Carry warna silver Nopol BG 8525 BQ di hancurkan oleh massa dengan kondisi ban mobil pecah semua setelah di tojok berikut kaca mobil, selanjutnya memberitahu Polisi.
Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Dimas Arbianto Ardinur S.Tr.K MH mendapatkan informasi dari Kadus III Desa Teluk Tenggulang bahwa telah mengamankan 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut barang bukti 1 unit mobil Carry pickup warna silver NoPol BG 8525 BQ.
Mengetahui hal tersebut Kapolsek Tungkal Ilir memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Benhur Sitinjak SH bersama anggota Polsek Tungkal ilir segera mendatangi kantor Desa Teluk Tenggulang.
“Sesampai di Kantor Desa 3 orang pelaku tersebut telah di pukuli oleh masa, Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir segera mengamankan tiga pelaku tersebut dari amukan masa dan di bawa ke Polsek Tungkal ilir,”terang Sutedjo.
“Sedangkan barang bukti berupa 1 unit mobil suzuki carry warna silver Nopol BG 8525 BQ yabg berisikan buah kelapa sawit sebanyak 86 tandan hasil curian belom bisa diamankan dan di bawa ke Polsek Tungkal Ilir di karenakan ban mobil telah di pecahkan oleh masa berikut dengan kaca mobilnya,”timpal Sutedjo.
Setelah membawa 3 pelaku ke Polsek Tungkal Ilir, Kanit Reskrim bersama anggota kembali lagi ke Kantor Desa Teluk Tenggulang untuk mengamankan barang bukti tersebut, saat tiba Kanit Reskrim beserta anggota melihat barang bukti tersebut telah di bakar masa sebanyak sekira 500 orang.
Kemudian mendapatkan informasi bahwa masa akan bergerak ke Polsek Tungkal Ilir, lalu para pelaku segera di bawa ke Polres Banyuasin untuk di amankan, dan setelah keesokan harinya anggota Reskrim kembali melakukan cek TKP terhadap barang bukti yang di bakar di dapat kerangka mobil carry dan buah kelapa sawit.
Dikatakan AKP Sutedjo, akibat kejadian tersebut korban mengalami Kerugian yang apabila ditafsir dengan sejumlah uang sebesar Rp 4.300.000.- (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Dan adapun barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna silver Nopol BG 8525 BQ yang tinggal kerangka setelah di bakar oleh masa.
“Kemudian, buah kelapa sawit sebanyak 86 TBS dibakar warga dan tersisa kerangka mobil dan bekas buah kelapa sawit sebanyak 32 tandan bekas sisa Bakaran, dan 1 buah tojok yang bengkok bekas bakaran,” pungkas Sutedjo. (vie)
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024