Banyuasin, beritakitanews.com – Sebagai upaya mengatasi kemiskinan ekstrem, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 49 KPM, di Kantor Desa setempat, Senin (1/7).
Dalam penyaluran BLT DD ini Kades Tanjung Lago Nyayu Lusi Sartika secara simbolis menyalurkan langsung bantuan tersebut kepada salah seorang KPM yang disaksikan langsung BPD Tanjung Lago dan unsur Perangkat Desa Tanjung Lago.
“Ini penyaluran BLT-DD periode bulan April, Mei dan Juni tahun 2024 yang disalurkan kepada 49 KPM dan masing – masing KPM menerima Rp 300.000,00,” kata Kades Tanjung Lago, Nyayu Lusi Santika, saat dibincangi usai menyalurkan BLT DD tersebut.
Ia menambahkan, melalui pemberian BLT-DD untuk kemiskinan ekstrem, diharapkan masyarakat semakin sejahtera dan kemiskinan di Desa Tanjung Lago semakin lama semakin berkurang.
“Ini tentu upaya pemenuhan hak warga miskin ekstrem di Desa Tanjung Lago atas standar kehidupan yang layak, sehingga ke depannya hidup mereka semakin baik, dan KPM yang menerima BLT DD ini telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes),” ujarnya.
Kades cantik yang di sapa Lusi ini menbahlan, bantuan ini dilaksanakan sebagai program tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
BLT DD adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
“Pemberian BLT DD bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa,” bebernya.
Lebih lanjut Lusi menyebutkan bahwa besaran BLT DD yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BLT DD dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total Pagu Dana Desa setiap Desa.
“Kriteria penerima BLT DD yakni keluarga miskin yang berdomisili di Desa Bengkuang, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga lanjut usia/ Lansia, dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel,” tandasnya. (vie)
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024