BANYUASIN, Beritakitanews.com – Kecamatan Banyuasin III menggelar kegiatan Pendampingan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, kegiatan dilaksanakan di Mess Pemkab Banyuasin, Senin. (5/6/23)
Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan apakah Desa itu telah sesuai dengan UU No 6 tahun 2014, dari penilaian tersebut apakah maju atau berkembang apa mandiri.
“Evaluasi tersebut bisa dilihat di perkembangan Desa diantaranya Pembangunan, SDM dan Pemberdayaan Masyarakat, “Kata, Camat Banyuasin III ketika dihubungi, Kamis. (8/6/23)
Ditegaskannya, indikator penilaian dinilai dari aplikasi dari pengganggaran sampai hasil akan menjadi singkron.
“Harapan kita sebab evaluasi ini bersifat mandiri, dan tersistem Kepala Desa harus menerapkan aplikasi ini, “tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Palajau Ilir, Nur Muhammad siap menjalankan instruksi dari Camat Banyuasin III tersebut dalam menegakan UU No 6 tahun 2014.
“Saya pribadi siap menjalankan apa yang disampaikan oleh Camat Banyuasin III, sebab dari aplikasi tersebut keberhasilan kita memimpin bisa dilihat,”Singkatnya.
More Stories
M Iftitah : Pembangunan Daerah Transmigrasi Harus Dilakukan Dengan Mempertimbangkan Kebutuhan Masyarakat Setempat
Paslon ASTA Tidak Mau Jumawa, Tetapi Punya Keyakinan Menang 73 Persen
Pilkada 2024, PDIP Siapkan 30 Ribu Saksi Militan untuk ASTA dan ERA Baru