22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

FKUB Sosialisasi Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Kades Panji : Harus Ada Keterangan

Banyuasin, Beritakitanews.com, – Balai Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin menjadi tempat diselenggarakannya kegiatan sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Mentri Dalam Negri, Kamis (4/05/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyuasin, H. Supartijo, FKDM) Banyuasin, Syahrol Rahamdoni, S.IP.,M.Si, Camat Banyuasin III Santo, S.sos.,M.Si dan para pengurus rumah ibadah ini sangat didukung oleh Kepala Desa Pangkalan Panji, Amri.

Ketua FKUB Banyuasin H. Supartijo mengatakan kegiatan hari ini sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Mentri Dalam Negri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 bersama Kepala Desa beserta Perangkat, Pengurus Rumah Ibadah (Masjid, Mushollah, Gereja) dan Tokoh Agama.

“Dari peraturan bersama Menteri Agama dan Mentri Dalam Negri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 dapat kita kelompokkan menjadi 3 bagian Yaitu : Pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam kerukunan umat beragama, Pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah,”ujarnya.

Tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa beserta Perangkat, Pengurus Rumah Ibadah (Masjid, Mushollah, Gereja) dan Tokoh Agama terhadap pentingnya memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

“Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan bangunan gedung,”terang Supartijo.

Ditempat yang sama, Camat Banyuasin III Santo, S.sos.,M.Si mengatakan sangat mendukung kegiatan pada hari ini. “Harapan kami dari pemerintah Kecamatan bersar harapan kami terkait keyakinan kita sama-sama Guyub, Tentram dan Aman itu indah,”katanya.

Sementara Kepala Desa Pangkalan Panji Amir mengatakan jika ingin melakukan pembagunan silakan dilaksanakan sesuai aturan-aturan yang ada mulai dari administrasi dan persyaratan bangunan gedung serta dibicarakan kemudian hari.

“Dihimbau agar jangan terlebih dahulu memasukkan bahan bangunan sebelum ada IMB dan harus ada keterangan untuk membangun apa ditempat tersebut,”pungkasnya. (Rizky)