Banyuasin, beritakitanewa.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I berinisial RJ yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (AD), dan Bantuan Gubernur (Bangub), diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, S.IK, MSi menerangkan bahwa tersangka RJ telah terbukti melakukan pidana korupsi. Berdasarkan hasil Audit TIm Auditor Keuangan Inspektorat Kabupaten Banyuasin menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,3 Miliar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RJ kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin.
Dibeberkan Kapolres, pada tahun 2018 dan 2019 saat tersangka menjabat selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari DD ADD dan Bangub.
“Pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuat menjadi 100 persen,” jelas Kapolres AKBP Imam Syafi’i didampingi Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, S.IK, SH, MH.
Kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD, DD dan Bangub tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018 (gali lobang tutup lobang).
“Atas dasar laporan masyarakat, penyidik bersama dengan ahli audit struktur dan audit keuangan melakukan audit dan menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa TA 2018 dan TA 2019,” beber Imam Syafi’i.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sebagian uang tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang senang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan Dana Desa,”pungkas Imam Syafi’i.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar menambahkan bahwa penangkapan pelaku pada Selasa 11 Oktober 2022 pukul 10.30 WIB.
Dimana telah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka RJ sesuai dengan DPO Nomor B3/VI1/ 2022 / Reskrim pada 8 Juli 2022 yang berada di tempat persembunyiannya yang beralamatkan di Desa Cirene Serang Banten dan Kampung Kijait Kel Cipaeh Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar memerintahkan Unit II Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh Ipda Chandra Kalepi.SH MH untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka RJ.
Setelah 3 hari melakukan penelusuran tepatnya pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 WIB, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di Kampung Kijait RT 03 RW 01 Kelurahan Cipaeh Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang Banten.
“Penyidik berhasil mengamankan tersangka meskipun ia beserta keluarganya sempat mengelabuhi penyidik dengan mengaku bernama Mamad,” terang Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar.
Laporan : evi
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024