22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Kuasa Hukum Dokter Cantik Surati Mahkamah Agung

BANYUASIN, beritakitanews.com – Sidang perceraian Bupati Banyuasin Askolani SH MH dan dr Sri Fitriyanti masih dalam tahapan Eksepsi.

Kuasa Hukum dr Sri Fitriyanti, Mora menjelaskan persidangan ini berjalan lima kali. Pihaknya pun mengaku sudah menyurat Mahkamah Agung terkait gugatan H Askolani melayangkan gugatan di PA Banyuasin.
“Kami sudah menyurat mahkamah Agung dan pengadilan agama Banyuasin ini terkait gugatan saudara Askolani,” ujar Mora.
Lantaran, gugatan tersebut harusnya dilakukan di Pengadilan Agama Palembang berdasarkan domisili dari pihak tergugat.
“Klien kami berdomisili di Palembang, pernikahan juga dilakukan di Palembang, ya harusnya persidangan cerai ini juga dilakukan oleh Pengadilan Agama Palembang,” beber dia.
Menurutnya ada Azaz dan koridor yang harus dilakukan pengadilan agama Banyuasin terkait gugatan yang dilayangkan penggugat.
“Pada intinya kami berasumsi positif terkait persidangan ini ya, karena gugatan perceraian itu, baik pihak pria atau pun perempuan yang menggugat, domisili persidangan itu di domisili perempuan” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH menegaskan jika dia dan dr Fitri sudah cerai secara agama.
“Secara agama saya dan istri saya sekarang sudah cerai,” ujar Askolani saat tasyakuran empat tahun kepemimpinan Askolani-Slamet, Minggu (18/9/2022) malam.
Askolani bahkan menyebutkan dia akan mengurus perceraiannya di pengadilan agama pada pekan depan.
“Karena tidak sejalan, beda frekuensi, saya putar apa dia putar RRI, beritanya beda,” ujar Askolani di hadapan puluhan masyarakat dan Kepala OPD yang hadir di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin.
Terpisah, dr Sri Fitriyanti sendiri merespon apa yang dimaksud beda jalan yang dimaksud Askolani.
“Mungkin jalan yang dimaksud saudara Askolani adalah saya mengijinkan dia berpoligami, sementara saya Tegaskan, saya tidak mau dipoligami,” beber dia.

Laporan : evi