Banyuasin, beritakitanews.com – Dalam rangka menjalin komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan, BPK RI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Optimalisasi Peran, Fungsi dan Tugas BPK dan DPR dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (20/10/2022), bertempat di Gedung Graha Sedulang Setudung Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin.
Kegiatan ini dihadiri anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H.Amro, M.Si, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CFrA, CSFA, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Andri Yogama, SE., MM, Ak., CSFA.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel Lydya Kurniawati Christyana, MM, Menghadiri kegiatan tersebut Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH, Sekda Banyuasin Dr HM. Senen Har, Wakil Ketua DPRD Banyuasin Sukardi, Anggota Fraksi Partai Nasdem Banyuasin Kapten Daspini, Samsul, Asisten Staff Ahli dan Staff khusus, Para Kepala OPD Camat Se-kabupaten Banyuasin dan Kepala Desa Se-kabupaten Banyuasin.
Bupati Banyuasin H.Askolani dalam mengawali sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CFrA, CSFA para narasumber beserta jajarannya.
“ Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, mengucapkan selamat datang dan mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang bekerja sama dengan DPR RI, dengan menginisiasi penyelenggaraan sosialisasi tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ini” Ucap Bupati.
Kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi cara untuk membangun pengetahuan dan persepsi bersama yang tepat tentang peran dan fungsi BPK dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan keuangan negara.
Lanjut Bupati Askolani, BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik ditingkat pusat maupun daerah. BPK merupakan mitra lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal tersebut menunjukkan bahwa BPK merupakan bagian dari cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
DPR juga merupakan lembaga negara sebagai fungsi legislatif memiliki tugas dalam urusan pengawasan keuangan negara dan daerah. Bersama-sama, BPK dan DPR merupakan lembaga negara yang menjadi garda terdepan dalam pengawasan penggunaan uang rakyat agar dipergunakan dengan tepat sasaran dan tepat guna.
“ Kabupaten Banyuasin telah menerima Penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebanyak 11 kali berturut-turut. Raihan ini merupakan penilaian dari BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan hasil keuangan. Hal tersebut merupakan bukti dan komitmen kami di pemerintahan, serta buah dari kerja keras, Kerja Cerdas dan Kerja Ikhlas kami bersama legislatif, eksekutif dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam menciptakan iklim keuangan yang transparan.” ungkap Askolani.
Masih dikatakan Askolani, seluruh keuangan negara adalah milik negara dan sedikit banyak berasal dari uang rakyat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk dikelola dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat, untuk itu keuangan negara adalah semua yang menjadi hak atau menjadi kewajiban negara untuk mengelolanya.
“ Kita berharap untuk terus memiliki komitmen yang tinggi dan bekerja lebih keras lagi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. dimana kita meyakini bahwa suksesi dari penyelenggaraan pemerintah adalah berasal dari transparansi anggaran.” tuturnya.
Karena jika transparansi keuangan berjalan dengan baik, maka pemerintah tersebut bisa dikatakan sukses, karena anggaran APBD pasti tepat sasaran dan ini merupakan tugas kita bersama, antara pemerintah dan fungsi pengawasan dari DPR, sambung Bupati Askolani.
“ Semoga sosialisasi ini merupakan momentum kita bersama dalam menggerakkan dan menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat kepada kita sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, yaitu mendorong secara aktif terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan baik negara maupun di daerah” tutupnya.
Menurut Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CFrA, CSFA menjelaskan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23E BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hal tersebut merupakan landasan konstitusional bagi BPK sebagai lembaga pemeriksa atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selain itu, Dr. Dori Santosa mengungkapkan bahwa kehadirannya adalah untuk menggerakkan dan menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat kepada kita sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, yaitu mendorong secara aktif terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah, khususnya di Kabupaten Banyuasin yang tercinta ini.
Pada kegiatan ini, BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu daerah yang baik dalam hal akuntabilitas keuangannya, hal ini dapat dilihat dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kabupaten Banyuasin sebanyak 11 kali secara berturut – turut.
“Banyuasin salah satu daerah terbaik dalam hal pengelolaan keuangan daerahnya, 11 WTP yang diraih menjadi bukti “, ungkapnya.
Di akhir paparannya, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK berharap jajaran pimpinan Kabupaten Banyuasin terus meningkatkan komitmen dan bekerja keras dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Hal senada dikatakan pula oleh Anggota Komisi XI DPR, Fauzi H.Amro, M.Si, bahwa salah satu kunci suksesnya pemerintahan ada pada transparansi anggaran.
“Kalau transparansi keuangan berjalan dengan baik, maka pemerintah tersebut bisa dikatakan sukses, karena anggaran APBD pasti tepat sasaran, inilah salah satu tugas DPR, sebagai pengawasan” ujarnya.
Laporan : evi
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024