BANYUASIN, BeritaKita news.com – Kuasa hukum Nova Yunita alias NY, Ana Ariyanto ST.SH menegaskan jika kliennya sama sekali tidak pernah mengurus administrasi pernikahan.
Nova, jelas dia, hanya menyerahkan KTP kepada Askolani alias AS untuk dibuat pemberkasan pernikahan mulai dari N1, N2 dan berkas lainnya..
Untuk diketahui, Nova Yunita, wanita asal Tanah Abang Jakarta melaporkan Bupati Banyuasin, Askolani ke Mapolda Sumsel.
Nova menuding Askolani kembali menikahi wanita lain, dr SF tanpa ijin darinya. Laporan itu dibuat di SPKT Polda Sumsel 30 Juli 2022 lalu.
“Klien kami sama sekali tidak pernah terlibat dalam proses pengurusan Administrasi pernikahan sebagaimana yang dimaksud, karena klien kami hanya diminta untuk menyerahkan KTP,” ujar Ana dalam rilis yang diterima redaksi media ini, Selasa (4/10/2022).
Tambah dia, seluruh proses pemberkasan Administrasi dan Permohonan terkait dengan pernikahan, antara kliennya dengan AS, mulai dari pemberkasan N-1, N-2, N-3 dan seterusnya, semuanya diurus oleh terlapor.
“AS yang memohonkan Pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama/KUA Kecamatan Kertapati,” beber dia.
Dan pada tanggal 3 Desember 2014 dilangsungkannya pernikahan antara AS dan Klien mereka di Hotel Novotel Palembang.
“Dengan dihadiri oleh Penghulu dari KUA Kecamatan Kertapati dan 2 orang saksi yakni, Saudara Devi Ujar dan Arisa Lahari.
“Terkait buku nikah, baru diserahkan oleh saudara AS kepada klien kami satu hari setelah acara pernikahan berlangsung, tepatnya pada tanggal 4 Desember 2014,” tegas dia.
Kelengkapan administrasi yang dilakukan AS sendiri, tegas dia, tidak membawa konsekuensi hukum terhadap batalnya perkawinan antara kliennya dan AS.
“karena pembatalan perkawinan itu menjadi kewenangan Peradilan Perdata (Pengadilan Agama), untuk memutuskan hal tersebut dan tidak ada kewenangan Peradilan TUN untuk memutuskan tentang sah tidak sahnya perkawinan dan tentang pembatalan perkawinan,” beber dia.
Sebelumnya, H Askolani sendiri kepada redaksi media ini menegaskan jika dia hanya menikahi Nova dengan status siri.
“Bukan pernikahan resmi, akta pernikahan dan buku nikah itu pun palsu. Dan Nova sendiri yang meminta perceraian tersebut, ada bukti surat perceraian kami berdua,” singkat Askolani.
Laporan : Evi farlina
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024