22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

SABM Gruduk Kantor Pemprov Sumsel

Palembang,beritakitanews.com –Puluhan Massa yang mengatasnamakan Pimpinan Wilayah Serikat Anak Bangsa Menggugat Republik Indonesia (SABM) dan Koalisi Aktivis Revolusioner Sumatera Selatan, aksi demo didepan kantor DPRD serta kantor Gubernur Sumsel. Aksi yang dikawal ketat oleh anggota kepolisian dan Polwan serta Sat Pol PP ini berlangsung damai dan tertib, pada Selasa, (27/09/22)

Dalam aksinya di DPRD Sumsel, massa aksi SABM menyuarakan aspirasi masyarakat terkait cairan limbah yang diduga dikeluarkan oleh perusahaan PT. Golden Oilindo Nusantara atau PT. GON. Cairan limbah tersebut mencemari aliran sungai yang biasa digunakan sehari-hari oleh masyarakat di Desa Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Koordinator Aksi, Yayan Joker dalam orasinya mengungkapkan bahwa sejak berdirinya PT. GON pada 2014, masyarakat di Desa Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir tidak bisa menggunakan sumber air bersih untuk keseharian rumah tangga.
“cairan limbah PT. GON sudah mencemari sumber air dimana masyarakat biasa menggunakan aliran sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Air berubah warna dan berbau tidak sedap sehingga masyarakat sangat terganggu,” ujar Yayan Joker.
Pimpinan Wilayah Serikat Anak Bangsa Menggugat Republik Indonesia (SABM) Sumsel ini dalam tuntutannya meminta DPRD dan Gubernur Sumsel untuk segera menutup PT. GON, kemudian DPRD dan Gubernur Sumsel agar mendesak Bupati Ogan Ilir supaya menghentikan kerja sama investasi PT. GON. Selain itu ada juga tuntutan cabut izin PT. GON karena diduga mencemari air dan polusi udara yang menyebabkan penduduk sekitar mengalami iritasi kulit serta terjadi infeksi pernapasan akut.

Yayan Joker selepas aksi dan dimintai keterangannya terkait aksi demo itu mengatakan bahwa “terjadinya kerusakan lingkungan dan habitat serta masyarakat sekitar perusahaan mengalami iritasi kulit. Kami juga mempunyai data puskesmas dan ada tiga sample yang sudah diuji di Lab. Kami meminta untuk mencabut izin perusahaan tersebut,” ujarnya.
Perwakilan Sekretariat DPRD Sumsel, melalui Selvia Riana, saat menjumpai massa aksi mengatakan bahwa Pimpinan DPRD sedang melakukan kunjungan kerja dan apa yang menjadi tuntutan akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Sumsel dan Komisi yang membidangi yakni Komisi II dan Komisi IV serta segera ditindak lanjuti.
Setelah aksi di DPRD Sumsel, massa aksi gabungan dari Serikat Anak Bangsa Menggugat (SABM) dan Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) Sumatera Selatan melanjutkan aksinya didepan kantor Gubernur Sumsel.
Aksi yang digelar oleh Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) di kantor Gubernur Sumsel ini terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan alam di wilayah Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang disebabkan oleh PT. OKI PULP & PAPER.
Dalam aksinya, KAR menjelaskan bahwa dari hasil investigasi dan analisis organisasinya menunjukkan bahwa dugaan dalam setiap aktivitas perusahaan PT. OKI PULP & PAPER telah menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan alam. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh koordinator aksi, Hendriyanto atau Hendri Ogan saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan perusahaan itu diduga telah mencemari lingkungan.
Untuk itulah, Koalisi Aktivis Revolusioner meminta kepada pemerintah mengkaji ulang terbitnya AMDAL PT. OKI PULP & PAPER dan mencabut kembali AMDAL pembukaan lahan hutan lindung serta mencopot jabatan kepala DLHP Sumsel.
“diduga akibat yang ditimbulkan oleh PT. OKI PULP & PAPER ini telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriono ketika dibincangi usai menerima massa aksi menjelaskan bahwa untuk permasalahan PT. OKI PULP & PAPER akan segera ditindaklanjuti.

Sah sah saja ketika ada massa aksi yang menyampaikan aspirasinya dengan bijak tadi ada beberapa poin yang kami catat yaitu terkait amdal OKI Pulp and paper yang merupakan kewenangan pusat yakni KLHK, tentunya kami ada batasan yang menegur perusahaan tersebut bersifat sanksi administratif yang bersifat keras tentunya hal tersebut dapat kami fasilitasi untuk menyampaikan kepada Kementerian KLHK di Jakarta termasuk apabila ada pelanggaran lingkungan itu merupakan wewenang KLHK yang melakukan investigasi.

Kemudian PT. Gon itu tupoksi dari Pemkab OI karena ijinnya yang mengeluarkan Pemkab Ogan Ilir, lokasinya juga ada di OI kemudian yang berhak menegur adalah Pemkab Ogan Ilir.

Pemerintah Provinsi Sumsel hanya bersifat mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bahwa di wilayahnya telah terjadi pencemaran lingkungan yang berakibat buruk bagi masyarakat sekitar wilayah tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumsel melalui DLHP dapat mengingatkan kepada dlh Ogan Ilir untuk melakukan penelitian terhadap adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut. (*)