Palembang, beritakitanews.com – Yayasan Mutiara Konsultan Nusantara Mandiri (YMKN) dalam hal ini telah mengadakan seminar bertajuk “Perpajakan Notaris-PPAT dan Profesi Lainnya serta cara Menghindari Sanksi Administrasi dan Pidananya”. Acara yang diadakan pada Kamis, 11/08/22 di Hotel Azza Palembang ini turut dihadiri oleh Ketua Yayasan MKN, Aldo, dan Pembina yayasan, Zulkifli Rassy serta hadir pula Andrey Max Emman, SH.,MKn selaku Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Kota Palembang dan Sawaludin sebagai trainer keuangan.
Seminar yang juga dihadiri oleh puluhan orang peserta dari kalangan notaris dan praktisi hukum ini berjalan lancar serta diwarnai tanya jawab interaktif yang sangat mendidik seputar permasalahan perpajakan bagi notaris-PPAT dan profesi lainnya dan berbagai cara untuk menghindari sanksi baik secara administrasi maupun pidananya.
Zulkifli Rassy, dalam seminar tersebut berperan sebagai narasumber menjelaskan bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban warga negara termasuk juga bagi para notaris/PPAT karena notaris memiliki penghasilan dari kewenangan dan diluar kewenangan. Penghasilan dari kewenangan ini berupa pembuatan akta, legalisasi dan pengurusan perizinan dan penghasilan diluar kewenangan bisa berupa usaha lainnya.
“bagi notaris yang tidak melakukan administrasi keuangan kantornya dengan pembukuan maka wajib menggunakan pencatatan dan dapat menghitung pajak dengan penghitungan penghasilan. Apabila notaris tidak melakukan pembayaran pajak maka akan menerima sanksi baik secara administrasi maupun pidana”, ujar Zulkifli Rassy.
Dalam kesempatan yang sama, Sawaludin sebagai narasumber dan trainer keuangan saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi perpajakan bagi notaris karena notaris merupakan salah satu petugas hukum, petugas negara sehingga juga harus taat perpajakan yang merupakan sumber utama negara untuk membiayai pembangunan.
Sawaludin berharap dari kegiatan ini nantinya jangan lagi ada notaris-notaris yang punya masalah terkait perpajakan serta tertib melaporkan pajaknya.
“pemerintah sudah mengatur untuk penghasilan mana yang memang harus bayar maupun tidak kena pajak. Misalnya nanti apabila memang ada seorang notaris yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP nya, artinya dia bebas atas pajak tersebut dan apabila penghasilannya diatas PTKP maka dia wajib membayar pajak”, ujarnya.
Sawaludin juga menjelaskan bahwa perlunya keseimbangan, kesinambungan dan konsistensi antara harta yang dimiliki dengan apa yang dilaporkan itu harus seimbang, jangan sampai nanti pembayaran pajaknya nihil tapi ternyata asetnya bertambah banyak.
Selain itu, Andrey Max Emman, SH.,MKn selaku Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Kota Palembang yang turut hadir di seminar, saat dimintai keterangannya mengatakan jika MKN sudah berjalan lama dan pengembangan kedepan menjadi luas baik bagi notaris maupun memberikan bantuan ke masyarakat.
“Karena yayasan MKN selain menjalan maksud dan tujuan lembaga diklat yayasan MKN juga mejalankan usaha LBH dan usaha-usaha lainnya. Kami dari pengurus daerah mudah-mudahan semakin bersinergi berkolaborasi, kita lihat sendiri di yayasan ini banyak cabangnya bisa memberikan kontribusi baik bagi kami notaris dan paling penting berkembang untuk masyarakat”, imbuh Andrey Max Emman, SH.,MKn.
Ditanya terkait MOU antara yayasan MKN dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Kota Palembang, Andrey Max Emman, SH.,MKn turut mengatakan bahwa pengurus daerah akan menandatangani MOU supaya kedepannya bisa bekerja sama dengan yayasan dan advokat untuk membentuk tim advokasi yang terlibat dalam permasalahan notaris dan yang lebih penting itu MOU ini adalah untuk memperkuat kelembagaan.
Salah satu peserta seminar bernama Agus dari notaris saat dimintai pendapatnya terhadap seminar itu mengatakan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih atas undangan seminar dan dirinya berharap supaya adanya penambahan waktu atau jam untuk membahas materi seminar lebih mendalam.
“kita lihat tadi waktu sangat singkat sekali dan kita berharap kedepannya supaya materi seminar agar diberikan waktu lebih banyak supaya peserta seminar lebih mengetahui pembahasan materi lebih mendalam”, ujar agus.
Untuk diketahui bahwa Yayasan Mutiara Konsultan Nusantara Mandiri membuka ruang konsultasi gratis bagi siapa saja yang mempunyai permasalahan hukum baik perdata maupun pidana. Konsultasi bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor yayasan di jalan Riau, Puncak Sekuning, no. 3 Palembang. Selain itu untuk mengetahui lebih jauh tentang Yayasan Mutiara Konsultan Nusantara Mandiri, silahkan lewat klik website. http: yayasanmknmandiri.com (*)
More Stories
Journalism 360 Ajak Media Berkembang Bersama
Penumpang Diprediksi Naik Hingga 15 Persen
JALIN SILATUHRAMI DAN KOLABORASI, PELINDO REGIONAL 2 PALEMBANG GELAR MEDIA GATHERING TAHUN 2024