Banyuasin,beritakitanews.com – Kepolisian Resor Banyuasin, berhasil mengungkap peredaran pupuk oplosan yang tidak sesuai label, di Desa Santan Sari, Dusun 1, Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin. Petugas berhasil mengamankan 28,70 ton pupuk oplosan beserta tiga orang pelaku berinisial RS, RF, dan inisial M.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i Sik melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar Sik mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menjual pupuk tak sesuai.label pada hari Rabu (20/7/2022) di Desa Santan Sari.
“Tersangka melakukan pemesanan pupuk subsidi merk SP36 dan merk Ponska, yang mana merk SP36 diganti karungnya menjadi pupuk mahkota TSP lalu pupuk ponska karungnya diganti dengan Haykai dan Mahkota Orange,” jelas Kasatreskrim AKP Harry Dinar Sik, Senin (25/7/2022) saat konferensi pers di Mapolres Banyuasin.
Kasat Reskrim Herry menuturkan, keuntungan tersangka yang didapat dari pengoplosan pupuk tersebut masing-masing karung sebanyak 50 ribu rupiah.
“Jadi dalam satu ton nya bisa mencapai satu juta rupiah. Berdasarkan keterangan tersangka pupuk ini berasal dari Lampung dan sudah didistribusikan di daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Jambi,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua alat mesin jahit, nota pembelian, cap, dan karung yang berisikan pupuk yang sudah di oplos sebanyak 575 karung atau setara dengan 28 Ton, 750 kg
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda 3 Milliar.
Laporan : Evi / Rizky
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024