22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

PT. PP Lonsum Indonesia Diduga Rampas Lahan Warga dan Langgar HGU

Muba,beritakitanews.com – SEDIKITNYA ratusan masyarakat Dusun Bangsa Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) memasang sepanduk dan memportal jalan menuju perkebunan kelapa sawit.

Mereka menuntut lahan seluas 469 hektare yang selama ini merupakan lahan milik mereka yang diduga di ambil oleh pihak PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk.Tirta Agung Estate. Dengan cara memasang sepanduk  dan memortal jalan masuk menuju perkebunan kelapa sawit  yang terletak di Dusun Bangsa Desa Mangsang, Sabtu (23/7).

Kuasa Hukum dari Masyarakat Dusun Bangsa Desa mangsang Dr.Yuli AsmaraTriputra  SH.MH mengatakan hari ini kami melakukan pendampingan kepada masyarakat melakukan pengkleaman tanah, atas dasar karena tanah ini milik masyarakat dusun bangsa sudah beberapa tahun silam dan di buktikan dengan surat surat yang jelas, surat yang segel (asli) yang dimiliki oleh masyarakat, “jelasnya.

Hari ini kami melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk menindak lanjuti aksi aksi yang sudah di lakukan sebelumnya dimana PT.PP London Sumatera Indonesia dulu pernah menjanjikan bahwa lahan seluas 649 hektare ini merupakan lahan Plasma.

“Namun sudah sekian tahun di panen masyarakat Dusun Bangsa belum pernah menerima uang sepeserpun dari hasil panen sebagai petani plasma”

Sedangkan penguasaan lahan seluas 649 hektare ini, di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT.PP London Sumatra Indonesia Tbk, jadi perusahan ini diduga sudah  melanggar HGU yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,”tegasnya

Sementara Aris, Humas PT.Lonsum Mangsang saat dimintai keterangan terkait atas dugaan perampasan lahan Plasma milik warga mangsang mengatakan mohon maaf sebelumnya  kalau soal itu bukan kapasitas saya untuk menjawab.

Agus Effendi SH, selaku Lowyer Adv PT.PP London Sumatera Indonesia Tbk. Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp mengenai perampasan lahan Plasma  milik warga, mengatakan dapat di pastikan tidak pernah ada perampasan, lahan tersebut di peroleh Lonsum melalui ganti rugi dan dokumen tersebut sudah kami serahkan ke Pemkab dan Kecamatan.

Dan sangat keberatan terhadap upaya tersebut karena telah merugikan lonsum. Jika benar yang bersangkutan merasa memiliki dasar hukum, sebaiknya menempuh jalur hukum, bukan upaya upaya seperti tersebut, karena beresiko timbulnya konflik di lapangan,” jawabnya.

Laporan : evi