Palenbang, beritakitanews.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan XLIX (49) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel tentang jasa konstruksi mendapat persetujuan DPRD Provinsi Sumsel.
Disetujuinya Raperda tersebut tertuang dalam rapat paripurna XLIX (49) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus III DPRD Sumsel, Senin 30 Mei 2022. Gubernur Sumsel H Herman Deru mengapresiasi langkah pansus III dan seluruh anggota dewan DPRD Sumsel yang telah menerima dan memahami Raperda tersebut.
Menurut Herman Deru, raperda tersebut merupakan esensi untuk menjaga kualitas konstruksi yang dibangun. Dengan begitu, lanjutnya, pelaku jasa konstruksi lebih siap bersaing dalam hal konstruksi.
Diketahui, rapat paripurna XLIX (49) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus III DPRD Sumsel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta Forkopimda di Sumsel. Termasuk juga tak ketinggalan Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono.
Laporan : evi
More Stories
Journalism 360 Ajak Media Berkembang Bersama
Penumpang Diprediksi Naik Hingga 15 Persen
JALIN SILATUHRAMI DAN KOLABORASI, PELINDO REGIONAL 2 PALEMBANG GELAR MEDIA GATHERING TAHUN 2024