22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Sidang Kasus Mantan Gubernur Alex Noerdin, Dengan Agenda Keterangan Saksi

PALEMBANG, beritakitanews.com –Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin hadir secara langsung di persidangan yang menyeretnya dalam pusara kasus dugaan korupsi gas bumi pada perusahaan PDPDE di Pengadilan Negeri Palembang.

Alex yang hadir bersama terdakwa lainya, yakni Muddai Madang, Akhmad Yaniarsyah dan Caca Ica Saleh masuk ruang sidang persis pukul 11.20 wib, Selasa (17/5/2022).

Ketiganya masih mengenakan rompi tahanan dan langsung duduk pada kursi depan ruang persidangan pengadilan Negeri Palembang.

Begitu tiba dan duduk, tim Kejaksaan baru membuka borgol ketiganya serta rompi tahanan. Berselang 10 menit, jajaran majelis hakim tiba di ruang sidang. Tepat pukul 11.30 wib, persidangan pun dimulai.

Alex memberikan keterangan terlebih dahulu sebagai saksi untuk Mudai Madang. Alex yang kini berusia 71 tahun mengaku sudah tiga kali memberikan keterangan untuk kelengkapan BAP. Dia mengurai sudah mengajukan izin permohonan alokasi gas negara untuk Sumsel pada 13 Oktober 2009, lalu ke BPMigas. Gas tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan PDPDE, BUMD Sumsel untuk sumber kelistrikan TAA yang kala itu tak mampu disuplai oleh PLN. PLN hanya mampu mengcover 70 persen kelistrikan untuk Sumsel, kala itu.

“Karena pasokan energi kurang maka PLN hanya bisa mengcover 70 persen, makanya kami mencari jalan untuk pemanfaatan gas sebagai sumber energi listrik untuk TAA, “kata Alex.

Namun berjalannya waktu, ternyata proyek TAA belum berjalan sehingga Alex mengalihkan penggunaan gas tersebut untuk energi listrik diubah peruntukkan ke industri. Ditambah fakta, banyaknya sumur tua yang terbengkalai.Bahkan di Muba hampir 300an dan Muara Enim.

Pengajuan perubahan itu, kata Alex, sudah diajukan kepada BPMigas pada 21 Januari 2010, lalu.

Pengalihan sumber migas yang merupakan hasil kekayaan minerba milik negara, oleh Alex Cs peruntukkan dialirkan untuk energi pada pabrik kertas atau industri pulpy di Jambi. Alex mengaku tidak tahu, apakah dari BPMigas ada pengkajian terlebih dahulu usai permohonan perubahan peruntukkan penggunaan gas tersebut diajukan.

Tapi sebelumnya, kata Alex, pada 13 Oktober 2009 di grand hyat Jakarta, dia bersama Robert Heri dan Caca Ica Saleh melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut, termasuk pernah memanggil alm Bactiar Amin yang pernah melakukan penelitian tentang sumur tua di Muba.

Pada pertemuan di hotel Grand Hyat, Alex berkali-kali menyebut tidak membahas soal migas namun lebih kepada pengelolaan sumur tua yang dia ingin bisa dikelola oleh PT DKLN, perusahaan yang direktur utamanya adalah Mudai Madang. Dia juga meyakinkan Hakim dan Jaksa, bahwa pengelolaan gas negara akan diserahkan kepada PDPDE selaku BUMD Sumsel dalam surat perubahan yang diajukan ke BPmigas.

Alex juga memaparkan untuk fee atau bagi hasil sudah disepakati 15 persen untuk PDPDE dan 85 persen untuk PT DKLN.

Sementaradalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PDPDE Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (18/4) lalu,

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidang bahwa keuntungan dari penjualan gas ke PT PLN serta PT Papyrus dibagikan dalam bentuk fee marketing kepada enam perusahaan.

“Diantaranya PT Palsin Anugrah Adil, PT Lintas Nusa Investama kemudian CV Energi Lestari dan PT Mulya Tara Mandiri ,” sebut Ketua tim JPU Kejagung RI, Muhammad SH MH.

Akan tetapi, lanjut Muhammad berdasarkan keterangan sebelumnya yang menemukan dua perusahaan pembeli itu bukanlah dari enam perusahaan yang menerima fee itu.

Akan tetapi, lanjut Muhammad berdasarkan keterangan sebelumnya yang menemukan dua perusahaan pembeli itu bukanlah dari enam perusahaan yang menerima fee itu.

“Selain itu terungkap juga jika ada pemberian berupa aset seperti mobil mewah dan apartemen kepada terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh serta Yaniarsah Hasan,” bebernya.

Untuk diketahui dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

Di mana hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.

Namun, hasil tersebut tidak dinikmati Pemprov Sumsel melainkan perusahaan swasta yakni PT PDPDE gas yang menerima keuntungan dalam jumlah besar yakni sekitar Rp711 miliar.

Kurun waktu 2011– 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong hutang saham Rp8 miliar.

Laporan : evi farlina