Banyuasin, beritakitanews.com – Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi teknis dan pelaksanaan penertiban dan penegakan peraturan daerah terhadap wajib pajak sarang burung walet dan pajak reklame di Kecamatan Betung dan terbitnya Surat Perintah Bupati Banyuasin, segenap tim gabungan melakukan penertiban di wilayah Kabupaten Batung pada Rabu, (1/12/2021).
Setidaknya ada 5 sarang burung walet yang dilakukan penyegelan karena tidak mengindahkan surat himbauan Bupati untuk melakukan kewajibannya dalam membayar retribusi pajak reklame. Tim gabungan terdiri dari jajaran H. Supriadi, SE.,MSTr Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin, Drs. Indra Hadi, M.Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin, Noffardy, S.Sos., MM Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin, Muhammad Sobir, S.Sos Camat Betung Kabupaten Banyuasin, Jupriyadi, S.IP Anggota DPRD Banyuasin, unsur kepolisian resort Banyuasin, dan unsur komando rayon militer Betung.
H. Supriadi, SE.,MSTr Kepala Badan Pendapatan Daerah mengatakan, saat ini ada 59 pemilik sarang burung walet di Kecamatan Butung baik usaha maupun perorangan, ada 9 taat pajak, dan 50 yang belum taat pajak.
“Ini baru 5 yang kita lakukan penyegelan, untuk memperingatkan kepada yang lain agar tertib membayar pajak, jikalau tidak diindahkan, kedepan akan dilakukan hal yang sama kepada sarang burung walet lainnya,” ucapnya.
Potensi peningkatan yang dihasilkan oleh pajak sarang burung walet ini cukup berpotensi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Banyuasin.
“Ini merupakan potensi yang besar dimiliki oleh Kabupaten Banyuasin, setidaknya ada sekitar 360an lebih sarang burung walet yang ada di Kabupaten Banyuasin, jika mereka tertib biasa diatas 1 M untuk PAD Banyuasin,” jelasnya
Ditempat yang sama, Drs. Indra Hadi, M.Si Kasat Pol PP Banyuasin mengatakan, hari ini baru shicktherapi untuk para pemilik, kedepan jika tidak diindahkan, akan ada tindakan pemutusan listrik, dan penggembokan sampai pemilik menyelesaikan kewajibannya.
“Hari ini juga selain sarang walet juga ditertibkan usaha minyak mentah yang berlokasi dilingkungan penduduk, yang sudah meresahkan masyarakat. Tentunya kami mengajak para pemilik usaha agar tetap tertib dan taat aturan,” katanya.
Sementara itu Anggota DPRD Banyuasin Jupriyadi S.IP, mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar pemilik tertib pajak dan dapat membantu PAD banyuasin
“Disini kami dari Komisi II DPRD Banyuasin hadir turun langsung kelapangan menyaksikan langsung penyegelan ini, untuk mengingatkan dan mengajak kepada para pemilik usaha sarang burung walet ini agar taat pajak. Karena memang masih banyak sekali yang belum membayar,”tandasnya.
Laporan : evi farlina
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024