22 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

5000 Unit Kendaraan Lintasi Tol Palindra Setelah Penyesuaian Tarif

Ogan Ilir, beritakitanews.com – Beberapa hari setelah diberlakukannya penyesuaian tarif, jumlah kendaraan yang melewati Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) tak mengalami perubahan, per hari junlah kendaraan yang melintas 5000-6000 unit.

Hal ini dikemukakan Manajer Operasional Jalan Tol Palindra dari Hutama Karya, Darwan Edison.

“Sebelum dan sesudah (penyesuaian tarif), cenderung tidak ada perubahan jumlah kendaraan,” kata Edison kepada jurnalis, Rabu (13/10/2021).

Edison menerangkan, jumlah kendaraan yang melewati ruas tol pertama di Sumatera Selatan ini rata-rata 5 ribu kendaraan perhari.

“Kalau akhir pekan khususnya Sabtu dan Minggu, bisa di atas 5 ribu kendaraan pribadi maupun angkutan orang dan barang. Sama seperti sebelumnya (penyesuaian tarif),” ujar Edison.

Dia pun menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dalam kondisi prima, mengecek kondisi kendaraan, memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintas di jalan tol.

“Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo uang elektronik dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang di dalamnya terdapat fitur cek saldo dan top up saldo uang elektronik,” jelas Edison.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) mengonfirmasi penyesuaian tarif jalan tol Palindra di Sumatera Selatan mulai 9 Oktober lalu.

Hal ini disampaikan Plt. Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono.

“Mulai Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Palindra resmi diberlakukan tarif baru,” kata Dwi melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com, Jumat (8/10/2021) lalu.

Dwi mengatakan, Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Palindra telah melakukan sosialisasi kepada regulator, Key Opinion Leader (KOL) dan komunitas sekitar Jalan Tol Palindra.

Sosialisasi ini disampaikan melalui Focused Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas dengan para stakeholder Jalan Tol Palindra yang diselenggarakan pada 28 September lalu.

Tujuan dari diskusi tersebut agar dapat menampung aspirasi terkait rencana penyesuaian tarif tol tersebut dari pihak-pihak yang merasakan manfaat Jalan Tol Palindra.

“Dan dari hasil FGD, semua pihak setuju dengan penyesuaian tarif jalan tol tersebut,” ujar Dwi.

Lebih lanjut, Dwi juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dimana disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

“Selain penyesuaian tarif tersebut sudah berdasarkan regulasi yang ada, kami selaku pengelola juga sebelumnya sudah melakukan peningkatan Standar Pelayanan Minimal atau SPM dan fasilitas yang ada di jalan tol tersebut,” jelas Dwi.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1169/KPTS/M/2021 yang dikeluarkan tanggal 13 September 2021, berikut besaran penyesuaian tarif Jalan Tol Palindra :

1. Dari Arah Palembang

a. Palembang-Pemulutan
Golongan I : Rp 7.500
Golongan II : Rp 11.000
Golongan III : Rp 11.000
Golongan IV : Rp 14.500
Golongan V : Rp 14.500

b. Palembang-KTM Rambutan
Golongan I : Rp 12.000
Golongan II : Rp 18.000
Golongan III : Rp 18.000
Golongan IV : Rp 24.000
Golongan V : Rp 24.000

c. Palembang-Simpang Indralaya
Golongan I : Rp 20.500
Golongan II : Rp 31.000
Golongan III : Rp 31.000
Golongan IV : Rp 41.500
Golongan V : Rp 41.500

2. Dari Arah Pemulutan

a. Pemulutan-Palembang
Golongan I : Rp 7.500
Golongan II : Rp 11.000
Golongan III : Rp 11.000
Golongan IV : Rp 14.500
Golongan V : Rp 14.500

b. Pemulutan-KTM Rambutan
Golongan I : Rp 4.500
Golongan II : Rp 7.000
Golongan III : Rp 7.000
Golongan IV : Rp 9.500
Golongan V : Rp 9.500

c. Pemulutan-Simpang Indralaya
Golongan I : Rp 13.500
Golongan II : Rp 20.000
Golongan III : Rp 20.000
Golongan IV : Rp 27.000
Golongan V : Rp 27.000

3. Dari Arah KTM Rambutan

a. KTM Rambutan-Palembang
Golongan I : Rp 12.000
Golongan II : Rp 18.000
Golongan III : Rp 18.000
Golongan IV : Rp 24.000
Golongan V : Rp 24.000

b. KTM Rambutan-Pemulutan
Golongan I : Rp 4.500
Golongan II : Rp 7.000
Golongan III : Rp 7.000
Golongan IV : Rp 9.500
Golongan V : Rp 9.500

c. KTM Rambutan-Simpang Indralaya
Golongan I : Rp 9.000
Golongan II : Rp 13.000
Golongan III : Rp 13.000
Golongan IV : Rp 17.500
Golongan V : Rp 17.500

4. Dari Arah Simpang Indralaya

a. Simpang Indralaya-Palembang
Golongan I : Rp 20.500
Golongan II : Rp 31.000
Golongan III : Rp 31.000
Golongan IV : Rp 41.500
Golongan V : Rp 41.500

b. Simpang Indralaya-Pemulutan
Golongan I : Rp 13.500
Golongan II : Rp 20.000
Golongan III : Rp 20.000
Golongan IV : Rp 27.000
Golongan V : Rp 27.000

c. Simpang Indralaya-KTM Rambutan
Golongan I : Rp 9.000
Golongan II : Rp 13.000
Golongan III : Rp 13.000
Golongan IV : Rp 17.500
Golongan V : Rp 17.500