Banyuasin, beritakitanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan dua orang tersangka kasus Optimasi Lahan Rawa (OPLA) Tahun Anggaran 2019 pada UPKK Jaya Bersama Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang, Kamis (30/9/2021) kemarin.
Dua tersangka tersebut yaitu HH (Ketua UPPK) dan MS (Bendahara). Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 800 juta. HH dan MS saat ini sudah dibawa dan ditahan di Rutan Kelas 2 Palembang selama 20 hari kedepan.
“Ya, sudah ditahan,” ujar Kepala Kejari Banyuasin Budi Herman didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, M Lukber Liantama SH. MH ketika di wancarai, Jum’at (1/10/2021).
Penahanan tersebut atas Kerjasama Tim Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin, dan disertakan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT 1986/L.6.19/Fd.1/09/2021 tanggal 30 September 2021.
Serta surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT 1987/L6.19/Fd.1/09/2021 tanggal 30 September 2021.
“Alasan penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau pun menghilangkan barang bukti,” timpal M Lukber.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Untuk tersangka baru dirinya menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada bertambah.
“Kalau TSK baru tidak menutup kemungkinan ada, tapi itu ditentukan dari hasil sidang dan fakta-fakta yang ada.” pungkasnya.
Laporan : evi farlina


More Stories
Pemkab Banyuasin Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Perwakilan Sumsel
Sehari Setelah Dilantik! Bupati Banyuasin Langsung Beri Pengarahan kepada Pejabat Eselon II
Bupati Banyuasin Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama Ini Nama-Namanya