9 Oktober 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Dua Pelaku Pembajak Kapal KM Sinar Abadi Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Banyuasin

Banyuasin, beritakitanews.com – Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua orang DPO, pelaku yang melakukan pembajakan KM Sinar Abadi yang terjadi pada Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira jam 13.00 WIB dimana pada saat KM Sinar Abadi bertolak dari perairan Selan Provinsi Bangka Belitung dengan tujuan perairan Kuala Sugihan Kabupaten Banyuasin sekira pukul 17.00 WIB.

Setibanya di seputaran perairan Pulau Nangka Kabupaten OKI, yang kemudian datang satu unit Speed boat yang diawaki oleh empat orang.Kemudian lalu Speed boat tersebut merapat mendekat di KM Sinar Abadi melalui lambung kapal sebelah kiri, dua orang pelaku menaiki kapal dan langsung menuju ruang kemudi dan kemudian langsung mengacungkan senjata api rakitan sambil berkata “Jangan bergerak”.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH Melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Adi Putra, S.IK., MH didampingi Chandra Anugrah Ramadan. W. S. Tr.K. mengatakan bahwa
dari kejadian peristiwa pembajakan tersebut salah seorang korban
Andri Sri Wahyuni (37) warga RT 07 RW 03 Kuala Sugihan Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin mengalami kerugian ratusan juta dan melaporkannya ke Pospol Airud Polres Banyuasin.

“Dua orang DPO yang diamankan tersebut yakni Ruslan (45) warga dusun II RT 06 Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Kemudian Hanapiah (43) warga dusun II RT 06 RW 02 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin,” kata Kasat Reskrim AKP M. Ikang Adi Putra, Rabu (15/09).

Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim M. Ikang Adi Putra, dalam peristiwa tersebut para pelaku langsung mengikat korban, lalu salah seorang pelaku berkata kepada teman mereka yang masih berada di Speed boat untuk mematikan mesin. Lalu naiklah satu orang lagi keatas kapal dan mematikan mesin kapal, dari dua orang yang memakai senpi. Salah satunya bertanya dimana korban menyimpan uang sambil mengancam akan menembak.

“Dikarenakan korban takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban memberitahukan uang yang disembunyikannya. Tidak lama kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dengan mengambil uang sebesar Rp. 90 Juta, dan juga mengambil perhiasan penumpang lainnya seperti cincin dan kalung emas, sehingga total kerugian ditaksir lebih kurang Rp. 120.000.000,00,” jelas Ikang.

Dua DPO ini berhasil diamankan terang Ikang, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dilapangan dan diketahui keberadaan pelaku. Setelah diketahui keberadaan pelaku Anggota Opsnal Pidum Polres Banyuasin dengan dipimpin oleh Kanit I Pidum Ipda R. Chandra Anugrah Ramadhan, W., S.Tr.K bersama-sama dengan Anggota Sat Polair Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku

Lanjut dia, setelah mengetahui keberadaan dua orang DPO tersebut, kemuadian pada Kamis tanggal 15 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap DPO a.n. Ruslan dan Hanapiah di rumahnya masing-masing di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku Ruslan sempat berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi didalam dipan (bagian bawah) ranjang namun dapat ditemukan oleh petugas yang melakukan penggeledahan, sedangkan pelaku Hanapiah tidak melakukan perlawanan dan segera  dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : evi farlina